Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka di Dua Kasus, Penanganan Dilakukan Terpisah

Kamis, 24 Desember 2020 - 15:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab./Instagram.com/kabarsekayu.

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab./Instagram.com/kabarsekayu.

APAKABAR BOGOR – Kasus kerumunan Rizieq Shihab terjadi di dua lokasi, Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. 

Bareskrim Polri mengambil alih dua kasus tersebut yang telah menjadikan Rizieq Shihab sebagai tersangka. Penanganannya pun tetap dilakukan secara terpisah.

“Bareskrim yang tangani kasus ini. Namun berkas perkara tetap terpisah berdasarkan locus (tempat) dan tempus (waktu) peristiwa. Tetap dipisahkan ya,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Rabu 23 Desember 2020.

Ditambahkan Andi, terkait opsi menyatukan perkara tersebut nantinya tergantung pada petunjuk dari jaksa. 

“Kalau yang dimaksud, penggabungan perkara menurut Pasal 141 KUHAP, tentu penyidik menunggu petunjuk jaksa,” jelas Andi.

“Iya betul. Dalam kasus kerumunan pelanggaran prokes yang terjadi di Megamendung sudah ditetapkan tersangka.”

“Penetapan tersangkanya oleh penyidik Polda Jawa Barat,”sambung Andi.

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PERKUAT PENEGAKAN DAN PERKADA, SERTA PENANGANAN GANGGUAN TRANTIBUM
BAZNAS kabupaten Bogor Salurkan Bantuan Paket Logistik dan Modal Usaha untuk Puluhan Mustahik
Dukung Transparansi Pengadaan, Aspirasi Pengusaha Jasa Konstruksi yang Merasa Dirugikan Harus Didengar
RAPI Kota Bogor Bankom Kirab Merah Putih dari Bogor untuk Indonesia
Realisasikan Program “Bogor Peduli” BAZNAS Kabupaten Bogor  Salurkan Bantuan Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas
RAPI KOTA BOGOR TURUNKAN PERSONEL OPERASI BERSIH SUNGAI CISADANE*
Tonggak Baru PWRI Kota Bogor, Peniel Zebua Resmi Pimpin DKD
Ahmad Rohani Dilantik Sebagai Ketua DKD (Dewan Koordinasi Daerah) PWRI Kabupaten Bogor. 
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 16:52

PERKUAT PENEGAKAN DAN PERKADA, SERTA PENANGANAN GANGGUAN TRANTIBUM

Sabtu, 5 September 2026 - 13:41

BAZNAS kabupaten Bogor Salurkan Bantuan Paket Logistik dan Modal Usaha untuk Puluhan Mustahik

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:50

Dukung Transparansi Pengadaan, Aspirasi Pengusaha Jasa Konstruksi yang Merasa Dirugikan Harus Didengar

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:45

RAPI Kota Bogor Bankom Kirab Merah Putih dari Bogor untuk Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:09

Realisasikan Program “Bogor Peduli” BAZNAS Kabupaten Bogor  Salurkan Bantuan Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas

Berita Terbaru