Bharada E Diperintah Tembak Brigadir J, Bisa Lepas dari Pidana? Begini Tanggapan LBH Linnus

Minggu, 14 Agustus 2022 - 02:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

APAKABAR CIAMPEA – Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lintas Nusantara Geri Permana turut menyoroti kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat karena tembakan yang dilancarkan oleh Bhayangkara Dua (Bharada) E.

Kasus tewasnya Brigadir J diduga atas adanya perintah dari oknum Jenderal Polisi Bintang dua berinisial FS yang kini tengah ditetapkan status sebagai tersangka dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan sengaja.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM, Mahfud MD menilai bahwa Bharada E yang diduga menjadi eksekutor penembakan terhadap Brigadir J, memiliki kemungkinan untuk bisa bebas dari jeratan hukum karena alasan adanya perintah.

Menanggapi hal tersebut Geri mengungkapkan, bahwa seandainya pun benar Bharada E melakukan tembakan itu karena adanya perintah dari Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi FS selaku atasannya, maka ia (Bharada E) tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena itu diluar dari konteks kedinasan sehingga tidaklah dibenarkan secara hukum.

Pasal 51 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa: Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang tidak dipidana.

Menurut Geri bahwa rumusan delik dalam Pasal 51 ayat (1) KUHP tersebut melaksanakan perintah jabatan ada unsur kewenangan.

Jika kita perhatikan seksama keterangan yang disampaikan dalam berbagai pemberitaan media massa, Bharada E diduga diperintahkan untuk menembak Brigadir J saat situasi tidak dalam keadaan darurat atau kegentingan memaksa.

“Terlebih jika korban (Brigadir J -red) bukanlah pelaku kejahatan tindak pidana yang dapat mengancam jiwa atau keselamatan keluarga sang Jenderal,” ujar Geri.

Masih menurut Geri, berkaitan dengan Pasal 51 ayat (1) KUHP tersebut tidak bisa diterapkan terhadap Bharada E untuk membuat alasan pembenar dan menghapuskan pertanggungjawaban pidana bagi yang bersangkutan.

“Sebab, hal tersebut bukanlah dalam rangka melaksanakan perintah jabatan yang sah secara hukum melainkan berpotensi melakukan pelanggaran hukum,” pungkas Geri. (And)

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SMAN 2 Cibinong Gelar Pensi untuk Menginspirasi dan Mengasah Bakat Generasi Muda
Pria Berusis 45 Tahun Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa di Dekat Area Parkir Motor Stasiun Bojonggede, Bogor
Hadiri Acara Ngopi Bareng Ketua Organisasi wartawan se-Bogor, ketua PWRI : Jangan Ugal Ugalan Mengurus Keuangan dan Aset daerah
Adoy Calon Ketua Karang Taruna Bertemu Ketua APDESI Sepakati Program Pemberdayaan Karang Taruna Desa se-Kabupaten Bogor 
Perbaikan Sektor Pendidikan dan Kesehatan di Kampung Cijantur: Mewujudkan Akses yang Lebih Baik
Ketua PWRI Bogor Raya Ucapkan Selamat, Usai Pasangan Rudy Susmanto -Jaro Ade Menang Hitung Cepat
KANNI Surati Inspektorat dan BPK Jabar, Soroti Transparansi Dana BOS SMPN dan SMAN di Kota Bogor
Misteri Dana BOS: KANNI Gugat SMP PGRI se- Kota Bogor ke Komisi Informasi Jawa Barat
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:37

SMAN 2 Cibinong Gelar Pensi untuk Menginspirasi dan Mengasah Bakat Generasi Muda

Senin, 9 Desember 2024 - 07:55

Pria Berusis 45 Tahun Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa di Dekat Area Parkir Motor Stasiun Bojonggede, Bogor

Sabtu, 7 Desember 2024 - 18:00

Hadiri Acara Ngopi Bareng Ketua Organisasi wartawan se-Bogor, ketua PWRI : Jangan Ugal Ugalan Mengurus Keuangan dan Aset daerah

Sabtu, 7 Desember 2024 - 09:48

Adoy Calon Ketua Karang Taruna Bertemu Ketua APDESI Sepakati Program Pemberdayaan Karang Taruna Desa se-Kabupaten Bogor 

Senin, 2 Desember 2024 - 10:25

Perbaikan Sektor Pendidikan dan Kesehatan di Kampung Cijantur: Mewujudkan Akses yang Lebih Baik

Berita Terbaru