Bharada E Diperintah Tembak Brigadir J, Bisa Lepas dari Pidana? Begini Tanggapan LBH Linnus

Minggu, 14 Agustus 2022 - 02:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

APAKABAR CIAMPEA – Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lintas Nusantara Geri Permana turut menyoroti kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat karena tembakan yang dilancarkan oleh Bhayangkara Dua (Bharada) E.

Kasus tewasnya Brigadir J diduga atas adanya perintah dari oknum Jenderal Polisi Bintang dua berinisial FS yang kini tengah ditetapkan status sebagai tersangka dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan sengaja.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM, Mahfud MD menilai bahwa Bharada E yang diduga menjadi eksekutor penembakan terhadap Brigadir J, memiliki kemungkinan untuk bisa bebas dari jeratan hukum karena alasan adanya perintah.

Menanggapi hal tersebut Geri mengungkapkan, bahwa seandainya pun benar Bharada E melakukan tembakan itu karena adanya perintah dari Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi FS selaku atasannya, maka ia (Bharada E) tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena itu diluar dari konteks kedinasan sehingga tidaklah dibenarkan secara hukum.

Pasal 51 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa: Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang tidak dipidana.

Menurut Geri bahwa rumusan delik dalam Pasal 51 ayat (1) KUHP tersebut melaksanakan perintah jabatan ada unsur kewenangan.

Jika kita perhatikan seksama keterangan yang disampaikan dalam berbagai pemberitaan media massa, Bharada E diduga diperintahkan untuk menembak Brigadir J saat situasi tidak dalam keadaan darurat atau kegentingan memaksa.

“Terlebih jika korban (Brigadir J -red) bukanlah pelaku kejahatan tindak pidana yang dapat mengancam jiwa atau keselamatan keluarga sang Jenderal,” ujar Geri.

Masih menurut Geri, berkaitan dengan Pasal 51 ayat (1) KUHP tersebut tidak bisa diterapkan terhadap Bharada E untuk membuat alasan pembenar dan menghapuskan pertanggungjawaban pidana bagi yang bersangkutan.

“Sebab, hal tersebut bukanlah dalam rangka melaksanakan perintah jabatan yang sah secara hukum melainkan berpotensi melakukan pelanggaran hukum,” pungkas Geri. (And)

Follow WhatsApp Channel lintasbogor.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BBR, Benteng Bogor Raya konsolidasi Internal di Awal Tahun 2026
SUKSESKAN MBG KOTA BOGOR, YAYASAN SAUDAGAR MULIA PERCAYAKAN PENGELOLAAN SPPG PADA PT PANGAN INDONESIA SEHAT
EDUKASI PELANGGAN TIRTA KAHURIPAN : MEMPERKUAT KESADARAN BERSAMA, MENJAGA AIR DI TENGAH DINAMIKA MUSIM HUJAN
Publikasi Kinerja DPKPP Kabupaten Bogor 2025
INSPEKTORAT KABUPATEN BOGOR MENGGELAR PENGAWASAN DAERAH TAHUN 2025
AKSELERASI KINERJA SETDA: MOTOR PENGGERAK SINKRONISASI PROGRAM DAN KEBIJAKAN UNTUK KABUPATEN BOGOR ISTIMEWA DAN GEMILANG
BAPPENDA Kabupaten Bogor Menyelenggarakan Anugerah Pajak dan Retribusi Daerah Serta Promosi Investasi
Evaluasi Kinerja Tahun 2025 Dinas Sosial Kabupaten Bogor Kadinsos Farid Ma’rup: Layanan Sosial 2025 Lebih Responsif, Inklusif, dan Tepat Sasaran
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:12

SUKSESKAN MBG KOTA BOGOR, YAYASAN SAUDAGAR MULIA PERCAYAKAN PENGELOLAAN SPPG PADA PT PANGAN INDONESIA SEHAT

Senin, 29 Desember 2025 - 10:00

EDUKASI PELANGGAN TIRTA KAHURIPAN : MEMPERKUAT KESADARAN BERSAMA, MENJAGA AIR DI TENGAH DINAMIKA MUSIM HUJAN

Selasa, 23 Desember 2025 - 16:19

Publikasi Kinerja DPKPP Kabupaten Bogor 2025

Selasa, 23 Desember 2025 - 00:30

INSPEKTORAT KABUPATEN BOGOR MENGGELAR PENGAWASAN DAERAH TAHUN 2025

Kamis, 11 Desember 2025 - 22:58

AKSELERASI KINERJA SETDA: MOTOR PENGGERAK SINKRONISASI PROGRAM DAN KEBIJAKAN UNTUK KABUPATEN BOGOR ISTIMEWA DAN GEMILANG

Berita Terbaru

Pendidikan

Sambut Ramadhan dengan Keikhlasan dalam Beribadah

Rabu, 18 Feb 2026 - 21:33