APAKABAR BOGOR – Penyegelan rumah tinggal milik Binsar, di Desa Cinagara, Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor, oleh Satpol-PP Kabupaten Bogor menuai pertanyaan.
Binsar mengatakan, kondisi bangunannya rehab bukan bangunan baru, bila harus mengurus izin berupa IMB , semestinya harus diarahkan dulu, bukan seperti itu caranya.
Dari pengakuan Binsar, Petugas Satpol datang langsung menyegel rumahnya, tanpa ada sepucuk surat pertinggal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“kok bisa, bangunan rumah tinggal ini tiba-tiba disegel, anehnya tanpa pernah menerima teguran dari siapa pun, berupa lisan atau tulisan ” Kata Binsar saat ditemui dilokasi. Senin 1 maret 2021.
Dia juga sangat menyesalkan, tindakan penyegelan rumahnya tersebut tanpa adanya teguran terlebih dahulu dari pihak berwenang.
“Seandainya memang saya lalai atau tidak patuh dengan aturan. Karena bangunan tak memiliki IMB,.sebaiknya kan ditegur dulu, atau diberikan pengarahan dari pihak terkait,”sesalnya.
Jika memang mau diratakan dengan tanah, sambungnya, karena tidak memilki IMB, maka dia mengaku pasrah. Namun ada baiknya bangunan lainpun diuji petik tentang kepemilikan IMB.
“Jika memang bangunan mau diratakan silahkan saja. tapi bangunan lain diuji petik tentang kepemilikan IMB “pintanya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Bawah ( FKMB ), Rozak SH, mengatakan seharusnya pemilik bangunan harus diberikan dulu teguran secara lisan atau tulisan, sebelum dilakukan tindakan penyegelan.
“Harusnya lakukan dulu upaya sadar hukum berupa sosialisasi, jangan sampai warga merasa menjadi korban tebang pilih dari sebuah penegakan yang kurang humanis dan terkesan terburu -buru, ” Pungkasnya. ( Wan/ash)
Baca Juga:
Permohonan Maaf & Janji 10 Hari Buktikan Hak Penggunaan Gedung Graha Wartawan
PDAM TIRTA KAHURIPAN KABUPATEN BOGOR Mengucapkan Selamat Hari KORPRI ke-53