Advokat Rohmat selamat, S.H. M.Kn: Proses perdamaian PT.Prayoga Pertambangan Energi

by -368 views

Jakarta – Rabu, 09 Juni 2021
Sidang PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Prayoga Pertambangan Energi Dihadiri oleh Direktur Agus Setiawan, SH.,MH. Bahwa yang diajukan oleh para kreditor adalah utang lama. Dan dari manajemen PT Prayoga Pertambangan Energi akan melunasi kepada para kreditor.

Menurut Direktur Agus Setiawan, SH.,MH. Mengatakan, sampai sejauh ini manajemen berkeinginan untuk melunasi utang kepada kreditor.

” Utang para kreditor itu utang yang lama, hak mereka untuk menagih dan kapan bayar dilakukan. Sampai sejauh ini para kreditor dapat diyakinkan bahwa potensi aset perusahaan yang dimiliki dapat menutupi utang tersebut.” Katanya setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Rabu (9/5/2021).

Beliau melanjutkan, bahwa pertemuan di pengadilan ini dapat diselesaikan secara musyawarah walaupun lewat pengadilan.

” Untuk proposal perdamaian sudah ada dalam prosedur Undang – Undang, dan berharap hari ini ada homologasi. Tetapi banyak dari para kreditor untuk meminta waktu berembuk. Sedangkan laporan dari Kantor Akuntan Publik utang PT Prayoga Pertambangan Energi kepada kreditor kurang lebih 28 Milyar. Saya berharap adanya perdamaian, agar bisnis dapat berjalan kembali.” Imbuh Agus Setiawan saat dicegat awak media.

Sedangkan tim Advokat Rohmat Selamat.SH.M.Kn dan Tuti Maulani Chaniago SH selaku kuasa Hukum dari PT Tohaga Jaya dan CV Mutiara Selatan, menegaskan meminta untuk segera menjual aset PT Prayoga Pertambangan dan Energy agar permasalahan ini cepat selesai.

” Tidak menginginkan lebih lama lagi kami menunggu penyelesaian perkara ini, kami berikan waktu 3 bulan untuk segera menjual aset dan melunasi semua tagihan Klien Kami. Ini jalan terbaik untuk bisa kembali sehat PT. PPE BUMD Kabupaten Bogor” tegas advokat Rohmat Selamat. (Edo)timAdvokat Rohmat selamat, S.H. M.Kn: Proses perdamaian PT.Prayoga Pertambangan Energi Redaksilintas.com – Jakarta – Sidang PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Prayoga Pertambangan Energi Dihadiri oleh Direktur Agus Setiawan, SH.,MH. Bahwa yang diajukan oleh para kreditor adalah utang lama. Dan dari manajemen PT Prayoga Pertambangan Energi akan melunasi kepada para kreditor. Menurut Direktur Agus Setiawan, SH.,MH. Mengatakan, sampai sejauh ini manajemen berkeinginan untuk melunasi utang kepada kreditor. ” Utang para kreditor itu utang yang lama, hak mereka untuk menagih dan kapan bayar dilakukan. Sampai sejauh ini para kreditor dapat diyakinkan bahwa potensi aset perusahaan yang dimiliki dapat menutupi utang tersebut.” Katanya setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Rabu (9/5/2021). Beliau melanjutkan, bahwa pertemuan di pengadilan ini dapat diselesaikan secara musyawarah walaupun lewat pengadilan. ” Untuk proposal perdamaian sudah ada dalam prosedur Undang – Undang, dan berharap hari ini ada homologasi. Tetapi banyak dari para kreditor untuk meminta waktu berembuk. Sedangkan laporan dari Kantor Akuntan Publik utang PT Prayoga Pertambangan Energi kepada kreditor kurang lebih 28 Milyar. Saya berharap adanya perdamaian, agar bisnis dapat berjalan kembali.” Imbuh Agus Setiawan saat dicegat awak media. Sedangkan tim Advokat Rohmat Selamat.SH.M.Kn dan Tuti Maulani Chaniago SH selaku kuasa Hukum dari PT Tohaga Jaya dan CV Mutiara Selatan, menegaskan meminta untuk segera menjual aset PT Prayoga Pertambangan dan Energy agar permasalahan ini cepat selesai. ” Tidak menginginkan lebih lama lagi kami menunggu penyelesaian perkara ini, kami berikan waktu 3 bulan untuk segera menjual aset dan melunasi semua tagihan Klien Kami. Ini jalan terbaik untuk bisa kembali sehat PT. PPE BUMD Kabupaten Bogor” tegas advokat Rohmat Selamat.

Tim Redaksi