APAKABAR BOGOR – Permasalahan lahan garapan di desa Tugujaya Kecamatan Cigombong mulai naik kepermukaan, hal tersebut terkuak usai penggarap berinisial M dan H mengadukan persoalan itu ke Polres Bogor melalui kuasa hukumnya Dodi Herman Fartodi.
Kepala desa Tugujaya Mochamad Rifqi Abdillah dimintai keterangan oleh Polres Bogor pada Jumat 03 Desember 2021, atas dasar surat pengaduan masyarakat yang bertanggal 15 Juni 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas permasalahan tersebut, Kades meminta bantuan dan perlindungan hukum ke Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners. Dia menyambangi kantor cabang Sembilan Bintang di Jl. Achmad Adnawijaya No. 43 Kota Bogor, guna melimpahkan kuasa penuh kepada tim Kantor Hukum Sembilan Bintang.
“Benar pak kades Tugujaya telah datang ke kantor kami pada tanggal 07 Desember 2021, dalam rangka meminta bantuan dan perlindungan hukum serta telah menyerahkan kuasa atas kasus yang tengah dihadapinya sekarang. Dan saya turunkan 20 Pengacara untuk membantu kasusnya Kades,” beber Anggi Triana Ismail.
Anggi juga menyampaikan, kades memenuhi panggilan Polres Bogor atas surat permintaan keterangan nomor B / 3781 / XI / 2021 / Reskrim tanggal 25 November 2021. Dan dihari itu juga naik pemberitaan terkait kasus yang dialami oleh Kades Tugujaya, sehingga menjadikan situasi kurang baik.
“Adapun permintaan keterangan tersebut perihal over alih garapan antara YC dengan MS, yang berlokasi di Kp. Neglasari Rt. 04 / Rw. 04 Desa Tugujaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor,”jelasnya.
Anggi juga memaparkan, Pengadu M dan H melalui Kuasanya telah banyak memberikan statemen di media massa, dinilai sangatlah terlalu dini bahkan liar. Sehingga menyebabkan nama baik serta kehormatan Kliennya tercoreng dan terganggu.
“Padahal ini kasus belum ada apa-apanya di Polres Bogor, masih permintaan keterangan dan / atau masih dalam proses penyelidikan. Sebagaimana Pasal 1 angka 5 KUHAP, menyebutkan bahwa , Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Artinya ini masih belum ditemukan perbuatan atau peristiwa pidana didalamnya,” tegas dia.
Berangkat dari peraturan hukum perundang-undangan yang berlaku,sambungnya, sangat menyesali tentang pemberitaan yang sudah tersebar dan terkesan liar.
Baca Juga:
Permohonan Maaf & Janji 10 Hari Buktikan Hak Penggunaan Gedung Graha Wartawan
PDAM TIRTA KAHURIPAN KABUPATEN BOGOR Mengucapkan Selamat Hari KORPRI ke-53
“Kami tidak akan tinggal diam, kami akan hitung dari setiap perbuatan dan perlakuan yang sudah dilakukan oleh pihak pengadu M dan H termasuk kuasanya, yang sudah merugikan Klien kami baik materil maupun immateril,” jelasnya.
Anggi juga menyampaikan, akan menggunakan kebenaran atas fakta sejati didalam kasus ini perihal tanah garapan.
” kami akan bongkar sosok yang memiliki elan vital atau aktor intelektual didalam kasus yang dialami klien kami, tunggu dan lihat saja,”pungkas dia. (ash)
Baca Juga:
Konservasi Gajah di Aceh, Presiden Prabowo Subianto Sumbang Lahan Pribadi Seluas 20 Ribu Hektar
Kolaborasi Pengelolaan Pajak Mblb &Opsen Pajak Mblb Di Kabupaten Bogor