APAKABAR BOGOR – Beredar khabar melalui media sosial bahwa wartawan senior Edy Mulyadi bakal diperiksa polisi. Informasi yang marak di media platform twitter itu menyertakan foto surat panggilan bernomor: S.Pgl/2792/XII/2020/Dit Tipidum (1).
Postingan yang telah menyebar dan menjadi perbincangan publik di dunia maya itupun telah dirilis beberapa media massa, baik nasional maupun lokal, terutama media berbasis online/internet. Seperti layaknya pemberitaan di media, informasi yang disajikan lebih detail serta dilengkapi konfirmasi dari pihak berkompeten.
“Iya, yang bersangkutan sebagai saksi dalam kasus laporan penyerangan petugas di toll Jakarta-Cikampek 50,” ujar Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol John Weynart Hutagalung, Senin, 14 Desember 2020 (2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut dijelaskan John Weynart bahwa pemanggilan wartawan dari Forum News Network (FNN), Edy Mulyadi, adalah karena yang bersangkutan dinilai memiliki informasi terkait peristiwa di tempat kejadian perkara atau TKP.
“Karena ada saksi di TKP rest area yang bertemu dengan yang bersangkutan,” kata John menjelaskan maksud utama pembanggilan Edy tersebut.
Namun demikian, Edy Mulyadi tidak dapat memenuhi permintaan penyidik untuk hadir ke Bareskrim Polri yang sedianya dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 wib hari ini, Senin, 14 Desember 2020. Edy meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dirinya (3).
Terlepas dari proses pemanggilan, pemeriksaan, dan hasilnya nanti, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga (PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA meminta agar dalam pemanggilan dan pemeriksaan Edy Mulyadi, Polri tetap berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan kerja-kerja jurnalisme.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya