PWRI BOGOR AUDIENSI Mempertanyakan Kewenangan Dan Tupoksi Dengan Balai TNGHS

by -536 views

BOBOR—Lintasbogor.com—Persatuan Wartawan Repubik Indonesia (PWRI) melaksanakan audiensi dengan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), untuk mempertanyakan sejumlah kewenangan Balai TNGHS terkait dalam pengelolaan wisata alam di wilayah Bogor.

Dalam kesempatan itu, Bidang…. TNGHS Koko mengatakan, pihaknya tidak memiliki kebijakan-kebijakan tersendiri antara masing-masing wilayah. “Sekup kebihakan kita utuk semua pengelolaan baik pengelolaan alam ataupun suberdaya hayati dan lain-lain,” ungkapnya.

Koko menjelaskan secara umu, baik potensi, ODTWA nya maupun managemen pengelolaan alam dan pelibatan masyarakat serta dampak ekonomi yang bisa dirasakan masyarakat wilayah Gunung Salak.

TNGS, kata dia, tentunya banyak masyarakat yang mempertanyakan. Mereka (masyarakat) berfikir adalah hutan lindung atau kawasan konservasi hanya unsur perlindungan saja. “Padahal Taman Nasional itu, ini pengertian undang-undang No. 5 Tahun 1990 landasan hukum atau payung hukum pengelolaan kawasan konservasi. Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekositem asli di kelola dengan sistem zonasi yang di manfaatkan untuk ilmu penelitian, pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi.

Kawasan konservasi itu, lanjutnya, dibagi dua, ada kawasan pelrstarian alam dan ada suawaka alam. TNGS ini menadi kawasan pelestarian alam dan ada zonasinya diantaranya, zona inti, zona rimba, zona pemanfatan, zona khusus, zona rehabilitasi, zona teradisional dan zona religi budaya. Jadi memang manfaatnya itu ada unsur edukasinya dan maanfaat untuk jasa lingkungannya ini kaitannya dengan pariwisata dan rekreasi. Manfaatnya itu bukan hutan produsi, jadi tidak ada pemanfaatan dari produksi, pegetasi baik tumbuhan atau satwa. Pemanfaatn lebih kearah jasa lingkungan yakni, wisata, air, panas bumi dan karbon.

Misi:
Destinasi ariwisata alam yang aman, nyaman, menarik, mudah dicapai, berwawasan lingkungan, meningkatkan pendapatan nasional, daerah dan masyarakat; Pemasaran pariwisata alam yang sinergis, unggul, dan bertanggung jawab untuk meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan mancanegara;
Industri pariwisata alam yang berdaya saing, kredibel, menggerakkan kemitraan usaha, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan alam dan sosial budaya; dan
Organisasi, SDM, regulasi, dan mekanisme operasional yang efektif dan efisien dalam rangka mendorong terwujudnya pembangunan pariwisata alam yang berkelanjutan.

Visi:
“Terwujudnya kawasan TNGHS sebagai kawasan tujuan pariwisata berkelas dunia, berdaya saing, berkelanjutan, mampu mendorong pembangunan daerah dan kesejahteraan rakyat”

Melakukan promosi dan publikasi investasi bidang pariwisata alam di TNGHS.
Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap permohonan IUPSWA yang sedang berproses izin. (14 PT berproses IUPSWA)
Melaksanakan pengawasan terhadapp pengusahaan pariwisata alam yang telah mendapatkan izin IUPSWA sesuai peraturan perundangan yang berlaku. (1 PT terbit izin depinitif)

Pembentukan forum SAHALA (Sahabat Halimun Salak) yang merupakan wadah dari para komunitas seperti komunitas pendaki, pecinta alam yang peduli terhadap konservasi TNGHS.
Menyelenggarakan program pendidikan lingkungan ,kemah konservasi terhadap masyarakat dan mitra TNGHS sebagai upaya penyadartahuan dan promosi TNGHS.
Penyelenggaran program penelitian kenekaragaman hayati pada Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) di Loji sebagai wahana wisata edukasi.

Pengembangan Pariwisata Alam Berbasis Masyarakat
Pengembangan Pariwisata Alam Berbasis Investasi
Pengembangan Pariwisata Alam Berbasis Pendidikan, Penelitian dan Penyadartahuan
Pembangunan dan Penataan Sarana Prasarana Wisata Alam.

  1. Peningkatan ekonomi lokal baik masyarakat di dalam obyek maupun masyarakat yang tinggal di sekitar jalur wisata.(home stay, sarana akomodasi, transportasi).
  2. Pelibatan masyarakat dalam pengusahaan jasa wisata alam (jasa informasi, perjalanan wisata, makanan minuman, pramuwisata).

Zonasi Kawasan TNGHS (Tahun 2019).
Rencana Pengelolaan Jangka Panjang (2018 – 2028).
Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Alam TNGHS 2017-2026.
Desain Tapak Pengelolaan Pariwisata Alam Di TNGHS (2020).
Branding Wisata 2020 “ The Harmony of Nature and Culture in The Largest Tropical Rainforest at Java Island”