Kuasa Hukum HIRA & PARTNERS LAW Dampingi Orang Tua Korban Lapor Ke Polres Bogor Adanya Dugaan Pencabulan di Klapanunggal

by -242 views

Lintasbogor.com, Bogor – RW (33 Thn) orang tua korban TS yang beralamat di Kp. Rawa Jeler Rt/Rw: 001/001, Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor telah melaporkan tindak pidana persetubuhan atau Pencabulan oleh pelaku AM, I, A dan R (5 orang) terhadap anaknya PLY (13 Thn) & TS (14 Thn), pada tanggal 21 Oktober 2022 lalu ke Polres Bogor, Kamis (03/11/2022).

Menurut Kuasai Hukum HlRA & PARTNERS menerangkan, Diduga telah terjadi tindak pidana persetubuhan atau Pencabulan terhadap anak Pada Pasal 81 & 82 UU No.35 Tahun 2014 ttg Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 ttg Perlindungan anak ini terjadi sekitar tanggal 23-26 September 2022, dengan korban 2 anak perempuan berinisial PLY (13 Thn) & TS (14 Thn) yang dilakukan di daerah Kp. Rawa Jeler Rt/Rw: 001/001, Desa Bojong, Kec. Klapanunggal Kab. Bogor (Rumah Pelaku A sebagai TKP), terangnya.

Dengan pelaku tindak pidana sebanyak 5 orang laki-laki berinisial F, AM, I, A dan R. Mereka secara bergantian melakukan Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak dengan cara kedua anak perempuan diajak “cari angin” dan diberikan minuman beralkohol hingga para korban tidak sadarkan diri dan disekap di dalam kamar yang terkunci sehingga tidak bisa keluar, jelasnya.

Pada tanggal 26 September 2022 setelah melakukan tindakan asusila tersebut, 2 orang dari 5 orang Pelaku membawa kedua anak perempuan tersebut jauh dari TKP ke arah Cariu dan meninggalkan kedua korban tersebut begitu saja di pinggir jalan, lalu mereka pergi meninggalkan mereka dan akhirnya korban mencari bantuan dan jemput oleh anggota keluarga setelah itu kedua korban ditanyai dan menceritakan kejadian yang telah menimpanya, tuturnya.

Orang tua kedua Korban berusaha mencari keadilan atas kejadian tersebut namun oleh karena buta hukum, mereka bingung harus melakukan langkah hukum apa, maka selanjutnya kedua orang tua korban tersebut meminta bantuan hukum dari Kantor Hukum HIRA & PARTNERS LAW yang berkantor di Kota Bekasi untuk memberikan bantuan advokasi atas kasusnya tersebut dan akhirnya menempuh proses hukum dengan melaporkan kelima orang laki-laki pelaku tersebut ke Polres Bogor di Cibinong pada tanggal 21 Oktober 2022 dengan nomor Laporan Polisi STBL/B/1905/X/2022/JBR/ RES BGR, dan pada saat ini proses hukum atas laporan tersebut masih dalam proses permintaan keterangan dari para korban yang dilakukan oleh Unit Reskrim PPA Polres Bogor, setelah dilakukan proses Visum dan pemeriksaan Psikis para korban di Psikolog, tutupnya

Sumber : Kantor Hukum HIRA & PARTNERS LAW