Kepala DLH Kabupaten Bogor Enggan Temui Awak Media Saat Ingin Konfirmasi Isu TPAS Galuga, Ada Apa?

by -416 views

–LINTASBOGOR.COM– Kab Bogor || Audensi Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) yang berlangsung pada Kamis 20 April Forum 3 Desa, Pemerintahan desa, Muspika,dan Dinas Lingkungan Hidup beberapa lalu mengaspirasikan tuntutan diantaranya, keadilan Kompensasi yang diberikan, pembuatan tanggul penahan longsor, penyediaan air bersih, berlangsung di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor. Sabtu, 23/04/22.

Tujuan dari pertemuan tersebut tak lain adalah untuk menyampaikan aspirasi terkait audensi Forum 3 Desa, Pemerintahan Desa, Muspika Kecamatan Cibungbulang,dan Dinas Lingkungan Hidup yang tidak menghasilkan kesepakatan dengan alasan perlu proses dan pengkajian, maka Audensi ditunda dan akan digelar setelah lebaran.

Namun, sejumlah wartawan yang mencoba masuk ke kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Bogor Untuk melakukan peliputan Audensi ke gedung DLH tersebut. Pasalnya, Petugas Keamanan dan Sat Pol PP Gedung menghalang-halangi dan tidak mengizinkan wartawan untuk memasuki Gedung tersebut

Awak media pun menanyakan kepada Satpam tersebut, tentang siapa yang memberikan perintah wartawan tidak boleh masuk ke gedung untuk liputan, satpam itu hanya menjawab, ”Saya cuma menjalankan tugas,” ujar satpam tersebut.

Sekilas para wartawan pun menjawab dengan keras “Kenapa kami tidak boleh masuk Pak ,” jawab sejumlah media.

Kejadian ini menjadi pertanyaan besar bagi publik terutama para awak media, kenapa wartawan tidak diizinkan masuk untuk meliput acara audensi tersebut. Wartawan pun tidak sempat wawancarai Kadis DLH, karena saat liputan di halang-halangi dan tidak mau keluar ruangan.

Ketua Team Reaksi Cepat TRC PWRI Bogor Barat dan Juga wartawan TRIBUNPOST Wawan Gunawan mengatakan,” kami sangat menyesal dengan perlakuan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dengan Menghalang – halangi liputan, bahkan kami seolah dibuat pingpong oleh mereka, Kami sebagai Profesi wartawan itu dilindungi Undang-undang dan menjalankan tugas Kami untuk mendapatkan informasi, untuk disampaikan ke publik, “ungkapnya

Ia menambahkan,” kami disuruh menunggu di luar untuk bertemu dengan Kadis, tapi tetap kami tidak diperkenankan masuk ruangan sampai akhirnya memutuskan untuk keluar ruangan kantor DLH,”pungkasnya.

Dengan kejadian hal seperti itu, Ketua DPC PWRI BOGOR Raya Rohmat Selamat,SH, M,Kn. sangat menyesalkan atas insiden yang terjadi di lokasi tersebut “Saya mendapat laporan dari rekan wartawan, bahwa “wartawan tidak boleh masuk untuk liputan, ini sangat disayangkan dan bertentangan dengan kebebasan Undang – Undang Pers 40 Tahun 1999, Pasal 18 Sebut Orang yang Menghambat dan Menghalangi Kerja Wartawan Dapat Dipidana. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”tegasnya.

Team PWRI BOGOR

Redaktur : Hasan