APAKABAR BOGOR – Strategi baru untuk menekan angka penyebaran Covid-19, dengan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masayarakat (PPKM) mikro , sedang diterapkan oleh Pemerintah.
Aturan PPKM skala mikro, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
“Dalam aturan tersebut, pemerintah membagi tindakan pengendalian Covid-19 berdasarkan empat zona, yakni zona hijau, kuning, oranye, dan merah. Kabupaten Bogor saat ini termasuk zona oranye yang tadinya zona merah, atinya penekanan yang di lakukan efektif, dan saat ini harus di tingkatkan,” Kata Agus Ridhallah kasat Pol PP Kabupaten Bogor. Di Ciawi jumat 12 pebruari 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Agus menjelaskan, dalam menekan penyebaran Covid – 19 salah satu nya yang perlu ditingkatkan lagi adalah, dipasar – pasar yang banyak kerumunan terlihat masih mengabaikan prokes
“Selain kami dari pihak Pemerintah, TNI, POLRI. Dalam penekanan penyebaran Covid semua harus terlibat temasuk Organisasi,” Pungkasnya. (Wan/ash).