Untuk Totok dan Ibnu yang merupakan penyuap Saiful Ilah, saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa pada 2019, Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek. Ibnu adalah salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan untuk proyek-proyek tersebut.
Sekitar Juli 2019, Ibnu melapor ke Saiful bahwa ada proyek yang ia inginkan, namun ada proses sanggahan dalam pengadaannya, sehingga ia bisa tidak mendapatkan proyek tersebut.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Jelang Ramadhan 1446 H, BAZNAS Menggelar Rakor Tehnis Pengumpulan Zakat UPZ se-kabupaten Bogor
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ibnu meminta kepada Saiful untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut dan memenangkan pihaknya dalam proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar.
Sekitar Agustus-September 2019, Ibnu melalui beberapa perusahaan memenangkan empat proyek, yaitu proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar, proyek pembangunan Pasar Porong Rp17,5 miliar.
Proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar, dan proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar.
Setelah menerima termin pembayaran, Ibnu bersama Totok diduga memberikan sejumlah “fee” kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya