APAKABARBOGOR.COM – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto hadir sebagai saksi dalam sidang perdana kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang mencatut namanya.
Sidang perdana kasus tersebut digelar diruang sidang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1 A Kabupaten Bogor. Rabu 01 Maret 2023.
Dalam kesaksiannya Rudy menjelaskan kronologi awal kejadian, dia didatangi oleh sekelompok orang yang mengaku dari pihak Asep Saepulloh selaku pemilik Yayasan Annahl Pelita Bangsa Sejahtera Leuwiliang Bogor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tujuan mereka datang untuk meminta pertanggung jawabannya atas dana yang telah dikeluarkan oleh yayasan melalui terdakwa Joko Priyoski alias Jojo.
“Saya dituduh telah meminta dan menerima sejumlah uang yang nominalnya mencapai Rp 48 juta melalui terdakwa Joko Priyoski agar proposal yang diajukan Yayasan Annahl Pelita Bangsa Sejahtera dapat diproses,” ucap Rudy saat menjadi saksi dipersidangan.
Politisi Gerindra tersebut tak terima atas tuduhan yang tidak mendasar tersebut dan meminta kepada pihak yayasan agar membuka laporan ke polres Bogor.
“Jika tidak, saya yang akan melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik terhadap saya,” ucap Rudy dalam kesaksiannya.
Rudy menegaskan, bahwa dia tidak pernah menerima uang seperpun dari terdakwa.
“Pak Jaksa dan pak Hakim, saya sama sekali tidak pernah menerima uang dari terdakwa Joko Priyoski ini,” katanya.
Rudy menceritakan awal mula kenal dengan terdakwa Joko Priyoski tersebut.
Baca Juga:
Permohonan Maaf & Janji 10 Hari Buktikan Hak Penggunaan Gedung Graha Wartawan
PDAM TIRTA KAHURIPAN KABUPATEN BOGOR Mengucapkan Selamat Hari KORPRI ke-53
“Saya dikenalkan oleh teman disebuah Cafe, di Kelurahan Karadenan, Cibinong, sekitar bulan Mei 2022 lalu. Tapi saya hanya ketemu terdakwa ini sekali itu saja dan baru sekarang bertemu kembali didalam persidangan saat ini,” ungkapnya.
Sementara itu, saksi dan korban sekaligus pemilik Yayasan Annahl Pelita Bangsa Sejahtera Leuwiliang Bogor, Asep Saepulloh.
Saat ditanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuturkan berawal saat dirinya didatangi oleh pelaku Joko Priyoski alias Jojo pada tahun 2021 lalu, bertempat di yayasan miliknya dengan alasan silaturahim.
“Terdakwa Joko Priyoski alias Jojo ini mengaku sebagai ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Kaukus Pemuda Anti Korupsi (LSM Kamaski),” ungkap Asep.
Baca Juga:
Konservasi Gajah di Aceh, Presiden Prabowo Subianto Sumbang Lahan Pribadi Seluas 20 Ribu Hektar
Kolaborasi Pengelolaan Pajak Mblb &Opsen Pajak Mblb Di Kabupaten Bogor
Terdakwa ini, lanjutnya, mengaku kenal beberapa pejabat tinggi di Kementerian, serta ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto dan ketua DPD Golkar Kabupaten Bogor Wawan Hikal Kurdi yang sekaligus merupakan wakil ketua DPRD.
“Untuk meyakinkan saya, terdakwa ini mengirim sejumlah foto barengnya bersama beberapa pejabat penting tersebut, salah satunya foto bersama presiden Joko Widodo,” ujarnya.
Karena mendapat kiriman foto dari terdakwa bersama pejabat penting dinegeri ini, lantas ia mempercayai akal bulus Joko Priyoski.
Hingga terwujudnya kerja sama antara pihak yayasan Annahl Pelita Bangsa Sejahtera Leuwiliang Bogor dengan terdakwa untuk mengajukan proposal bantuan kepada para kenalan terdakwa tersebut.
“Dalam kerja samanya itu, terdakwa Joko Priyoski memberikan syarat penting apabila proposal yang dimohonkan pihak yayasan dapat ter-ACC oleh para pejabat tersebut, yaitu berupa dana koordinasi yang nilainya capai puluhan juta rupiah,” katanya
Asep menjelaskan, misalnya proposal bantuan yang ditujukan kepada Kementerian Ketenaga Kerjaan (Kemnaker) RI, Joko Priyoski ini meminta nominal senilai Rp 150 juta, dan kepada DPP Partai Golkar senilai 90 juta rupiah.
“Sementara untuk ke Ketua DPRD Kabupaten Bogor yakni pak Rudy Susmanto, terdakwa Joko Priyoski meminta dana secara bertahap mencapai total Rp 48 juta. Serta proposal yang ditujukan ke PT. Pertamina milik Kementerian BUMN. Jadi total jumlah uang yang sudah saya keluarkan kepada terdakwa ini jumlahnya kurang lebih 469 juta rupiah,” ujarnya.
Bahasanya terdakwa, lanjutnya, uang yang diminta itu untuk biaya koordinasi agar permohonan proposal bantuan yang kami keluarkan dapat terwujud.
“Saat melancarkan aksinya terdakwa juga tak sendiri, ada terdakwa lainnya yakni Arco Aldhies Salam alias Salam yang diminta oleh pelaku utama Joko Priyoski agar berpura-pura sebagai anggota dan pengurus dari partai Golongan Karya (Golkar) yang tujuannya agar saya percaya dan tidak ragu dengan akal bulus penipuan pelaku,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sidang perdana atas terdakwa Joko Priyoski alias Jojo terdakwa Arco Aldhies Salam alias Salam dipimpin langsung oleh hakim ketua Zulkarnaen, SH dengan didampingi dua hakim anggota lainnya.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor berjumlah dua orang antara lain, jaksa Haris Mahardika, SH. MH, dan Nia Liana, SH selaku pihak penggugat.
Perbuatan terdakwa sendiri, sebagaimana diatur dan diancam dengan tuntutan pidana Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (***/Red)