TOWER TAK BERZIN MENJAMUR DI KABUPATEN BOGOR KETUA LSM IMW ANGKAT BICARA

by -308 views

Bogor, Lintasbogor.com – Tower tak berizin menjamuur di Kabupaten Bogor diduga ada pembiaran oleh Satpol PP Kabupaten Bogor, seperti yang di temukan oleh tim investigasi media Aspirasi publik dan tim investigasi LSM IMW pada Hari Senin Tgl 27/09/21.

Tim investigasi gabungan menemukan beberapa Tower tak memilikin izin atau IMB yang dibangun di beberapa wilayah di Kabupaten Bogor yang sampai berita ini di turun kan belum ada tindakan kongkrit dari pihak Sat pol pp kabupaten bogor selaku penegak perda, seperti yang kami temukan di kecamatan bojong gede, desa susukan RT 4/02 dan di di rt 04/04 yang diduga milik PT.mkb dan PT.tbg,

Selain di Kecamatan Bojong gede ditemukan juga di daerah lain seperti di kecamatan kelapa Nunggal di desa Kelapa Nunggal RT 01/02 dan di Kecamatan Ciseeng desa Cibentang RT 01/05, yg sudah pernah di segel oleh Satpol PP dan dibukak kembali oleh Satpol PP Tampa ada tindakan atau sangsi yang tegas.

Dalam hal ini Ketua DPD LSM IMW(Indonesia morality whach) Edwar angkat bicara seharus nya pihak kepolisian dan kejaksaan harus turun tangan untuk melakukan penindakan yang tegas terhadap pengusaha–pengusaha tower nakal karna ini sudah menjadi ranah pidana.

EDWAR juga menegas kan seharus nya pengusaha tower sebelum membangun harus mengurus izin terlebih dahulu seperti yang tertuang dalam undang-undang no 32 tahun 2009 pasal 36 tentang perizinan.dan ayat 1 mengatur setiap usaha atau kegiatan yang mewajibkan memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiki izin lingkung.

Seperti yang di tegaskan pasal 109 setiap orang yang melakukan usaha/atau kegiatan tanpa izin lingkungn sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat(1) ,Dipida dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahundan denda paling sedikit rp 1 miliar dan paling banyak 3 miliar.

EDWAR juga menambah kan mendirikan menara atau tower tampa izin, selain menabrak perda juga menabrak undang-undang , artinya sudah menjadi ranah nya pidana.(SDN)

Sumber : Ketua Rhmt

Editor : Adi