Pengacara : Habib Rizieq Shihab Harusnya Bebas Hari Ini, Ternyata Harus Menjalani Proses Hukum 30 Kedepan

by -214 views

Lintasbogor.com JAKARTA – Kuasa hukum HRS, Ichwan Tuankotta menyampaikan kliennya tidak jadi bebas dari rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada hari ini Senin (9/8/2021).

Ichwan menyatakan HRS kembali harus menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri hingga menunggu satu perkara hasil swab test di RS UMMI Bogor.

“Harusnya memang bebas beliau hari ini. Tapi belum, HRS dilakukan penahanan kembali untuk perkara yang berbeda,” kata Ichwan kepada wartawan, Senin (9/8/2021).

Ichwan menyampaikan HRS memang telah dinyatakan bebas atas perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Hal tersebut telah sesuai dengan putusan pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, kata Ichwan, penahanannya harus diperpanjang lantaran masih ada perkara kasus hasil swab test di RS UMMI Bogor yang masih dalam tahapan memori banding di pengadilan DKI Jakarta.

“Karena sudah habis masa penahanannya, tapi kemudian ketua pengadilan tinggi melakukan penetapan penahanan 30 hari ke depan terhadap perkara RS UMMI,” tukasnya.

Editor : Adw