DPW APKAN Lampung Laporkan Dugaan KKN Aset Tanah Milik Pemprov Lampung

by -316 views

Lintasbogor.com – Lampung-Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN) Provinsi Lampung,pada tanggal 23 Februari 2022 secara resmi telah melaporkan dugaan KKN kepada Pihak Aparat Penegak hukum yaitu Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dugaan kasus KKN pada Badan Badan Pengelolaan keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Lampung TA 2019.

Dalam keterangan persnya Fitri Andi Ketua DPW APKAN LAMPUNG menjelaskan bahwa berdasarkan investigasi Lembaga DPW APKAN LAMPUNG terhadap penyajian aset tetap berupa aset tanah milik Provinsi Lampung TA 2019 terdapat empat bidang aset tanah dengan nilai Rp.5.540.754.035, dibandingkan tahun anggaran 2018 di ungkap terdapat tujuh bidang aset tanah dengan nilai Rp.6.015.414.035.

“Dalam kaitan ini terdapat pengurangan nilai aset tanah pada tahun anggaran 2019,”Ujarnya.
Sementara rumusan nilai aset berupa tanah tidak berlaku surut,sehingga menguatkan dugaan adanya intrik Korupsi dengan Nilai Rp.6.015.414.035 – Rp.5.540.754.035 = Rp.474.660.000 (empat Ratus tujuh puluh empat juta enam ratus enam puluh ribu rupiah).di ketahui pada tahun anggaran 2018 tedapat 352 bidang tanah milik Pemprov Lampung yang belum bersertifikat dengan nilai aset sebesar Rp.417.963.453.919.

“Selanjutnya dalam pantauan investigasi kami pada tahun anggaran 2019 terdapat 417 bidang tanah yang belum bersertifikat dengan nilai aset sebesar Rp.410.238.948.754, dari kajian kami terdapat pengurangan nilai aset pada TA 2019 yang sangat signifikan maka atas dasar kondisi tersebut kami menduga pihak BPKAD prov lampung telah berupaya melakukan intrik intrik KKN dengan dugaan korupsi nilai aset sebesar Rp.417.963.453.919 – Rp.410.238.948.754 = Rp.7.724.505.165 ( tujuh Milyar tujuh ratus dua puluh empat juta lima ratus lima ribu seratus enampuluh rupiah),”urainya.

Lanjut dia, “Dalam pantauan kami juga terdapat 20 bidang aset tanah milik pemprov lampung yg dikuasai oleh pihak lain,tentunya kondisi tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik aset daerah pasal 296 ayat (2). Dan peraturan Mentri Keuangan PMK nomor: 144/pmk.06/2020 tentang pengelolaan barang milik negara Bab v pengamanan dan pemeliharaan pasal 93 ayat (1), 2dan 3.4, dalam pantauan kami patut diduga modus yang dilakukan BPKAD lampung yaitu dalam penyajian pengelolaan pelaporan aset tanah milik pemprov lampung TA 2019 seolah olah menaikan nilai aset tanah namun untuk nilai aset justru di kurangi,sebagai pembanding kita lihat pada TA 2018,”kata dia.

“Kami menduga intrik tersebut telah ada campur tangan para mafia tanah untuk menggelapkan aset tanah milik Pemprov Lampung,”tuturnya.

Masih dalam keterangan persnya Fitri Andi mengungkapkan harpanya kepada Gubernur Lampung sebagai Perpanjangan Pemerintah Pusat di Daerah untuk segera melakukan audit secara mendalam terkait aset tanah milik Pemprov yg terancam hilang tersebut,

“Saya berharap pada bapak gubernur agar dapat memenet mengelolah aset Pemprov dg baik agar dapat menambah nilai PAD pemprov lampung bukan justru malah PAD berpotensi bocor gak jelas,” ungkap Fitri Andi.

“Kami menghimbau kepada bapak gubernur lampung bapak arinal junaidi untuk segara mensertifikatkan aset tanah milik pemprov,”Pungkasnya

(Azis)