Waduh!! Masih Saja Ada Oknum Memalsukan Ijazah, Demi Lolos Seleksi Calon Kepala Desa Di Tanggamus

by -421 views

–LINTASBOGOR.COM– Tanggamus – Pesta demokrasi tingkat pekon / desa di kabupaten Tanggamus tahun 2022 sudah memasuki tahapan penetapan calon. Berdasarkan peraturan daerah kabupaten Tanggamus no 1 tahun 2022, salah satu syarat menjadi calon kepala pekon atau Kepala Desa mempunyai ijazah terakhir minimal SMP atau sederajat.

Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan ke awak media telah terjadi dugaan pemalsuan berkas calon kepala pekon di pekon Ulu Semong, kecamatan Ulu Belu, Tanggamus.

Pasalnya panitia pemilihan kepala pekon meloloskan salah satu calon yang hanya menyerahkan ijazah terakhir paket B, yang berligalisir dan menunjukan ijazah asli yang di dapat dari PKBM Prima tanpa menunjukkan ijasah seekolah dasar ataupun paket A.

Saat ditemui awak media di sela-sela kunjungan Bupati, Suwarno, S.Ag camat Ulubelu mengatakan pihaknya hanya menjalankan tahapan sesuai dengan Perbub dan perda.
” Kami sudah menjalankan tahapan sesuai dengan peraturan dan petunjuk, dan kewenangan terkait verifikasi itu ada di tingkat panitia pekon dan kabupaten,” terangnya.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak PMD hanya ijazah terakhir yang digunakan tanpa melampirkan ijazah sebelumnya.
“Awalnya kami seperti pikakon kemaren ijazah yang digunakan dengan melampirkan ijazah sebelumya, tapi pilkakon kali ini hanya ijazah terakhir saja dan menurut PMD itu sesuai dengan Perbub dan perda,” katanya

” Dengan adanya dugaan pemalsuan berkas itu bukan wewenang kami, biar nanti yang bersangkutan yang menanggungnya, kewenangan kami hanya sebagai tempat transit dari pekon ke kabupaten untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke PMD dan panitia di pekon,” tutupnya.

Ditempat berbeda saat di hubungi awak media Rudi Hartono ketua panitia pemilihan kepala pekon, pekon Ulu semong pihaknya sudah memverifikasi semua berkas dan telah menetapkan dua calon Kepala Pekon.
“Sesuai peraturan yang berlaku kami sudah melakukan tahapan-tahapan dan semua berkas sudah lengkap dan kami sudah menetapkan dua calon Sarmanto dengan ijazah SMP paket dan Asiri dgn ijazah sarjana, Kami panitia hanya mengikuti peraturan dari panitia kabupaten. Menerima ijazah terakhir foto copy ligalisir dan menunjukan ijazah asli Cuma itu,” tegasnya.

Sampai berita ini di turunkan belum ada tanggapan dari kadis PMD di karenakan yang bersangkutan belum dapat ditemui.

Diketahui dalam Perda no 1 tahun 2022 pada paragraf 2 pasal 29 ayat 1 dan 2 di sebutkan

  1. Panitia pemilihan tinggkat pekon melakukan penelitian terhadap persyaratan bakal calon meliputi kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan.
  2. Bilamana terjadi keragu-raguan atas keabsahan administrasi calon sebagaimana di maksud pada ayat 1 (satu) panitia pemilihan tingkat pekon dapat melakukan klarifikasi pada instansi yang berwenang. Maulani