Viralnya Dugaan Abaikan Peraturan Kesehatan & Peraturan Limbah Medis, Begini Tanggapan Pihak Puskesmas Sumanda

by -98 views

Lintasbogor.com, TANGGAMUS – Beberapa waktu lalu kian santer diberitakan terkait dugaan pelanggaran di Puskemas Sumanda Talang Padang, Begini tanggapan Saipul selaku kepala Puskesmas.

SAIPUL selaku kepala Puskesmas Sumanda memberikan tanggapan pada hari Selasa tanggal 6 Desember 2022 pasien bernama MASNI yang sedang menjalani perawatan di puskesmas Sumanda,

“Kami sudah layani terus diinfus, Setelah itu di kasih obat 1x 24 jam, obat 2x 24 jam. Kemudian kami beri makan pagi, siang, soreh, waktu itu pasien ini udah dikasih makan jam 08,00 pagi WIB. Tapi sayangnya ibu bagian dapur ia mengantarkan nasi bukannya langsung dikasih kepada pasien, Malahan nasi yang ia bawa di tarok di atas meja”, pungkasnya Saipul kepada media ini.

ANITA selaku bagian tim audit juga turut memberikan tanggapan pada hari Rabu tanggal 7 Desember 2022, “Dokternya sedang ada keperluan keluarganya ada yang sakit dia udah minta izin melalui pesan WA atau melalui telepon, karena Dokter satunya sedang cuti tidak mungkin kami ganggu. pasien yang bernama MASNI pada waktu itu posisi ia lagi pingsang saat pihak keluarga nya datang ke puskesmas Sumanda. Tuturnya

Setelah itu media Realita minta tanggapan kepada Nurul ia selaku pegawai bagian kesling yang membidangi limbah medis B3. ia Menjelaskan dari pihak puskesmas Sumanda,

“Didalam pengelolaan peraturan kami udah sesuai dengan SOP,” Ujar Nurul.

Namun anehnya saat kami menanyakan detail SOP Limbah B3, Nurul enggan menjelaskan.

“Kami tidak akan memperlihatkan karena itu hak kami, tidak boleh itu di perliatkan karena itu rahasia,” Lanjut Nurul saat menolak memperlihat SOP Limbah B3.

Kami dari Realita juga meminta keterangan terkait papan control TPS LB3. pihak puskesmas bahwa Belum di buat.

Setelah itu dari puskesmas kecamatan sumanda ia membawa limbah medis B3 menggunakan mobil ambulance untuk setor KEPIHAK KETIGA.

Padahal Sudah jelas didalam peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dan peraturan menteri Negara lingkungan hidup republik Indonesia nomor 14 tahun 2013 tentang dan simbol dari Label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Tapi Didalam pelaksanaan program itu sendiri pihak dari puskesmas Sumanda diduga sudah jelas melanggar aturan, seharusnya ini tidak boleh dilakukan berlarut larut dalam menangani lembah medis B3 tersebut ,tempat penyimpanan limbah jau dari kata standar operasional prosedur , Didalam PERATURAN Mentri kesehatan republik Indonesia nomor 18 tahun 2020 pengelolaan limbah medis B3 fasilitas pelayanan kesehatan.

MAULANI