Tim Gabungan Satgas Pengendalian Harga Minyak Goreng, Periksa 15 Pedagang Dari Berbagai Pasar Se-Kota Bogor

by -291 views

Lintasbogor.com, Bogor Kota – Sebanyak 15 pedagang dan pemilik toko dari berbagai pasar di wilayah Kota Bogor dimintai keterangan oleh tim gabungan Satgas pengendalian Harga Minyak goreng Kota Bogor di Mapolresta Bogor Kota. Keterangan ini untuk mengetahui penyebab masih adanya disparitas harga minyak goreng di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Kota Bogor

“Hari ini kami memeriks 15 pedagang. Kami periksa, wawancara untuk mengetahui kenapa ada disparitas harga yang berbeda. Ada yang HET, ada yang 10 persen dan ada yang di atas itu,” ungkap Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro Kamis (26/5/202).

Dari situ, nantinya akan diketahui dan disesuaikan dengan peraturan yang baik pada level pengecer, pedagang hingga distributor. Kemudian, bekerjasama dengan Pemkot Bogor untuk mengendalikan harga minyak goreng agar sesuai HET yang ditetapkan.

“Kami juga akan memberikan apresiasi kepada delapan toko yang saat ini telah menjual sesuai HET sesuai ketentuan. Kami berharap dalam dua hari ini kami akan bekerja keras mengetahui sumbernya, termasuk pula kami ingin mengetahui pada tingkat distributor berapa harga yang diterima,” ungkapnya.

Berdasarkan data sementara, pihaknya telah memonitor 95 toko dari 11 pasar yang ada di wilayah Kota Bogor. Dari jumlah tersebut dibagi kepada tiga kelompok yakni kategori hijau sebanyak 8 toko, kategori kuning 18 toko dan katergori merah 49 toko.

“Sisanya 20 toko hanya menjual minyak goreng premium,” tambahnya.

Dijelaskannya, kategori hijau adalah sesuai HET yang menjadi acuan yaitu Permendag Nomor 11/2022. Artinya hijau sesuai HET yaitu Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram. Kedua adalah kategori kuning itu adalah HET sampai dengan 10 persen dari harga HET atau paling tinggi Rp 17 ribu dan kategori merah yaitu menjual di atas harga Rp 17 ribu per kilogram.

“Kami akan bekerja keras. Besok kami melakukan penempelan stiker stiker mana toko yang kategori merah, kategori kuning dan kategori hijau,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan pihaknya mendukung upaya dari Satgas Pengendalian Harga Minyak Goreng oleh TNI-Polri ini. Sehingga, masyarakat mendapatkan kepastian dan bisa diketahui penyebab atau sumbee terjadinya disparitas harga minyak goreng di Kota Bogor.

“Kami berterimakasih kepada pak Dandim, Kapolres dan seluruh jajaran yang sudah pro kepada rakyat. Masyarakat ini perlu adanya kepastian. Jadi pemerintah pusat sudah arahan harus diindahkan. Kemudian ada faktor lain terutama untuk faktor memperkaya diri, tentu ini menjadi catatan dan bisa saja kedepan tindak pidana barang kali,” ucap Dedie.

Sumber : Sub Seksi Penerangan Masyarakat/Sie Humas Polresta Bogor Kota (Iptu Rachmat Gumilar)