Lintasbogor.com, Tanggamus – Dalam proses aamaning kedua terkait permohonan eksekusi sawah 130 kotak, oleh penggugat (Imbriana), berdasarkan salinan putusan pengadilan negeri Kota Agung Tanggamus no 23/pdtG/2019/PN Kot tertanggal 31 Januari 2020. Hanya di hadiri tergugat (Y. Erwin dengan gelar Khaja Kusuma Yuda), sementara penggugat maupun kuasa hukumnya tidak hadir.
Melalui sambungan telepon Candra selaku kuasa hukum Imbriana mengatakan ketidak hadiran nya dan kliennya di karenakan waktunya bersamaan dengan kegiatan lain.
“Ketidak hadiran kami karena jadwalnya persis sama di Polda dan saya menganggap aamaning kedua itu Menindaklanjuti bagaimana kesiapan Abang Erwin itu sendiri, menurut saya apa-apa yang menjadi keberatan tergugat piyur mohonkan ke pengadilan. Tapi sebelum tergugat mengambil langakah hukum lain ,pengadilan tetap melaksanakan eksekusi karena itu sudah ingkrah”terangnya.
Dikatakan Candra sebelum tanggal 17 November 2022 ada aamaning pertama, saat itu tergugat meminta waktu pada kepala pengadilan untuk bisa menyelesaikan dalam tempo 20 hari.
“maka jawaban kepala PN kalau di hitung-hitung ini lebih 20 hari, karena sekarang aamaning pertama 2 Minggu kemudian aamaning kedua kemudian ditambah 8 hari inikan sudah 3 mingguan, belum nanti kostatering (mencocokan putusan itu dengan obyek tanahnya)” imbuhnya.
Sementara Candra tidak keberatan dengan terbitnya berita mengenai tolakan eksekusi oleh tergugat.
” Untuk pemberitaan oleh rekan-rekan media itu sudah pas, cuman ada yang saya khawatirkan jangan sampai ada berita hoaks, disini ada yang menyebut nama pak bambang menurut saya masalah ini jangan sampai melebar kemana-mana, karena di sebutkan masalah tim suksesnya pak Bambang, menurut klien saya memang benar pada masa itu pak Bambang datang atas undangan bang Erwin dan acara itu diminta untuk di hadiri pak Bambang, jadi tidak ada bahasanya dana itu terpakai untuk kegiatan pak Bambang tapi sebagai bentuk loyalisnya bang Erwin saja saat itu,” ujar Candra.
Candra mengakui dirinya hanya melanjutkan PH terdahulu Indah Mailan yang putusannya sudah ingkrah. Dan selaku PH Imbriana dirinya hanya menangani urusan sengketa, bukan yang lain-lain apa lagi yang ada kaitannya dengan Pak bambang.
” Karena belum eksekusi saya hanya memohonkan untuk di lakukan eksekusi, dan juga selama putusan sudah ingkrah secara kekeluargaan belum ada kesempatan duduk bersama, yang ada hanyalah bang Erwin minta untuk nyicil sementara pihak penggugat (Imbriana) maunya cash,” terangnya.
Terkait lokasi dan jumlah kotak yang dianggap kabur Candra menjelaskan kepada tim media.
” Menurut saya alangkah baiknya kita duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini dan terkait lokasi ,kepala desa (kepala pekon) sebelumnya menyebutkan waktu perjanjian jual kurung (gadai) itu ada batas-batasnya sepengetahuan saya kami tidak menyebutkan letak lokasi, kenapa adanya perbedaan persepsi kalau kotak itu kecil dan petak lebih besar, harapan saya biar tidak di besar-besarkan ayo kita duduk bareng musyawarah,” imbuh nya lagi .
Sunaidi