Terkesan Kebal Hukum, Kepala Puskesmas Talang Padang Tidak Menanggapi Pemberitaan Limbah B3

by -106 views

Lintasbogor.com, TANGGAMUS – DR. Eka selaku kepala puskesmas Talang Padang dan merangkap sebagai ketua Forum Puskesmas yang ada di Tanggamus Lampung kebal hukum.

Pasalnya pada hari Rabu tagal 23 November 2022 awak media coba konfirmasi kepada Purwanto ia sudah menjelaskan permasalahan yang ada di puskesmas kecamatan Talang Padang tersebut, tapi dari pihak puskesmas seakan dirinya benar dan kebal hukum. Dari dinas lingkungan hidup seakan tidak memberikan tanggapan serius terkait viralnya berita Limbah B3 di puskemas Talang Padang.

Masyarakat kecamatan Talang Padang merasa heran dan bingung dengan penegak hukum yang ada di Tanggamus, udah jelas kalau pihak puskesmas tata cara melaksanakan kegiatan B3 jauh tidak sesuai dengan SOP.

Isi dokumen surat izin Instasi dari instansi Tanggamus tidak bisa memperlihatkan surat izin secara benar, yang membuat kami terheran – heran dari pihak puskesmas memperlihatkan surat izin di tahun 2015, jadi udah jelas dari pihak Puskesmas Talang Padang kangkangi peraturan pemerintah / Mentri kesehatan Republik Indonesia.

Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagai mana di maksud dalam pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 ( satu) tahun dan paling lama 3 ( tiga) tahun denda paling sedikit Rp 1.000.000.000.00( satu miliyar rupiah) dan banyak Rp 3.000.000.000.00 ( tiga milir rupiah).

MAULANI