Bogor Kota Lintasbogor.com
Menerapkan Sistem Ganjil Genap di Seluruh Wilayah Kota Bogor dengan 6 Titik Sentral Posko Pemantauan. Sabtu 6 /02/21.
Dalam pemantauan Sistem Ganjil Genap ini diantaranya, Pos Sekat Bubulak yang berlokasi di Wilayah Hukum Polsek Bogor Barat, Pos Sekat Yasmin Yang berlokasi di Wilayah Hukum Polsek Tanah Sareal, Pos Sekat Gunung Batu yang berlokasi di Wilayah Hukum Polsek Bogor Barat, Pos Sekat Simpang Ciawi yang berlokasi di Wilayah Hukum Polsek Bogor Selatan, Pos Sekat GT Bogor Timur yang berlokasi di Wilayah Hukum Polsek Bogor Timur dan Pos Sekat Pomad yang berlokasi di Wilayah Hukum Polsek Bogor Utara.
Ganjil genap ini ditujukan tidak untuk menghambat Produktivitas, Tetapi ditujukan Hanya untuk Protokol Kesehatan terutama kepada warga masyarakat yang tidak jelas tujuannya, tutur Bima arya.
Tetapi , lanjutnya,” bagi yang beraktivitas atau mempunyai kegiatan bekerja, Melayani Publik, Perekonomian ini masih dapat aktiv seperti biasanya, Namun apabila tidak ada Kejelasan ini yang dapat Kami lakukan Putar balik, Ucap Bima Arya.
Ganjil Genap ini berlaku selama 24 Jam di seluruh ruas jalan yang berada di Wilayah Kota Bogor, dalam sistem Ganjil Genap ini akan ada Posstastis dan Posdinamis, Untuk Posstatis dilakukan Pada Pukul 08.00 (wib) s/d Pukul 20.00 (wib), Lewat dari itu sebelum dan sesudahnya Dinamis saja Penjagaan dan Pengawasannya, pungkas Bima Arya.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol.Susatyo menerangkan, untuk teknis dan pelaksanaan item ganjil genap di wilayah hukum Polresta Bogor Kota atau di Wilayah Kota Bogor, kami dari Polresta Bogor Kota bersama Dishub Kota Bogor sudah menentukan ada sebanyak 6 titik skat dari luar Kota untuk masuk ke Wilayah Kota Bogor. ucapan Kapolresta.
Ada 7 Chek Point didalam Kota Bogor, perlu saya ingatkan, lanjutmya ,” Ganjil Genap ini bukanlah merupakan mengurangi Volume Kemacetan lalu lintas di Kota Bogor, Tetapi ini mutlak terkait Protokol Kesehatan, Sehingga disini tidak ada sanksi tilang. Tetapi ada sanksi yang sudah diatur dalam perwali terkait atas Pelanggaran pelanggaran Protokol Kesehatan, Ujar Kapolresta.
Sehingga nanti yang ada di Pos Pos Stastis bilamana masih ada Kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal yang telah diberlakukan maka Kami akan Putar balik. Kalau memang dapat menyampaikan terkait ini tentang Produktivitas, ” Contohnya mengantar makanan, Sembako dan sebaginya seperti Ojol Grabb dan Gojek, Gokar, atau Karyawan yang bertugas atau bekerja di Kota Bogor hal ini bisa dibuktikan itu Pasti Kami bebaskan, tetapi bila tidak ada kebutuhan prihal Produktivitas hanya untuk Jalan jalan tentunya Akan Kami Putar Balik, Tegas Kombes Pol Susatyo.
Disini Kami juga Punya diskresi terkait dengan Pelaksanaannya, bila memang mendesak ingin kerumah sakit dan sebagainya itu tidak masalah dan tidak usah Kuatir, akan tetapi kami Tegakan, ” bahwa Masyarakat harus sadar bahwa ini terkait dengan Protokol Kesehatan karena dengan seiring meningkatnya angka yang sangat tinggi Kasus Positif Virus Covid-19 di Wilayah Kota Bogor, Tandas Kapolresta.(sumber Fahri)
Kabiro kota bogor Iwan setiawan
Redaktur.Arifin