Status PPKM Kabupaten Bogor Turun Ke Level 2, Ini Kata Bupati Bogor Ade Yasin

by -170 views

BOGOR, Lintasbogor.com – Kabupaten Bogor, Jawa Barat, status level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari level 3 menjadi level 2.

Status PPKM level 2 di Kabupaten Bogor sendiri berlaku sampai 13 Desember 2021.

Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan bahwa PPKM level 2 ini diberlakukan karena targey capaian vaksinasi terhadap lansia sudah mencapai 50 persen.

“Sebelumnya Kabupaten Bogor berada pada PPKM level 3 sebanyak delapan kali perpanjangan, namun kini sudah turun ke level 2,” kata Ade usai pengambilan sumpah CPNS menjadi PNS di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Jumat (3/12/2021).

Dengan status PPKM saat ini, Pemkab Bogor kembali menyesuaikan sejumlah aturan, salah satunya pada tempat wisata dengan kapasitas pengungjung mengeluarkan Aturan baru tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/480/Kpts/Per-UU/2021 tentang PPKM Level 2 menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif di Kabupaten Bogor.

“Masyarakat tetap wajib menerapkan Prokes (protokol kesehatan) dengan cara menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi penularan,” ucap Ade.

Pembukaan tempat wisata dan area publik wajib mengikuti prokes ketat dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Dalam aturan itu juga tertulis bahwa anak di bawah umur 12 tahun sudah diperbolehkan masuk tempat wisata dengan syarat didampingi orang tua.

Lalu diberlakukan juga ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat sampai dengan Minggu khususnya di kawasan Puncak dan Sentul.

“(Wisata) di Puncak masih tetap kita berlakukan ganjil genap, apalagi ini jelang Nataru (Natal dan Tahun Baru), kita perlu mencegah kerumunan,” jelas dia.

Red/Adi