Sat Lantas Polres Sampang Terus Mendalami Laka Lantas Yang Di alami Santri Nurul Cholil

by -327 views

Lintasbogor.com, Sampang – Menindak lanjuti perkara kecelakaan yang dialami oleh Santri Nurul Cholil Bangkalan yaitu saudara Muh Farid warga Desa Mrecah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan oleh pihak Laka Lantas Polres Sampang, Jawa Timur ini sudah melakukan pemanggilan terhadap seorang saksi.

Pasalnya, Pihak anggota Kepolisian Polres Sampang ingin mengumpulkan keterangan para saksi yang ada dilokasi kejadian perkara.

Sampai saat ini tidak menemukan titik terang dari kedua belah pihak.

Berawal, Korban usai mendatangi Bathsul Masail di Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang di perjalanan korban bersama supir bernama Hisyam iya melihat, Bahwa dari arah Timur ada sebuah Mobil Truck JNT mengendarai dalam keadaan kecepatan tinggi.

“Guna menghindari kecelakaan, Supir yang dikendarai Hisyam menepi di bahu jalan, Tapi naas penumpang (Korban) terserempet paha kanannya dan mengalami luka berat di tempat kejadian perkara”, Kata Hisyam selaku supir korban, saat di datangi dirumahnya, Minggu (07/03) sore.

Kemudian, awak media melakukan konfirmasi terhada Bripka Farid selaku penyidik Laka Lantas Polres Sampang dan menanyakan pasal yang diterapkan atas kejadian Kecelakaan tersebut iya mengatakan, untuk perkara ini hanya kami terapkan pasal 310 ayat 3 KUHP dan untuk pasal 311 KUHP kami tidak mempunyai bukti kuat di persidangan nanti.

“Dalam perkara ini yang telah terjadi hanya kelalaian pengemudi (supir)”. Ucapnya kepada media ini.

Perlu diketahui, karena dalam kecelakaan ini ada 3 perusahaan, pertama perusahaan truck, kedua perusahaan supir, dan ketiga perusahaan JNT , yang paling tidak ada resiko dari ketiga perusahaan ini menurut saya adalah Perusahaan JNT.

“Karena Perusahaan JNT hanya yang mempunyai barang”, imbuhnya.

“Bahkan, saya sudah kasih arahan ke pihak perusahan truck dan Perusahaan JNT untuk mendatangi korban” Tambahnya.

“Jadi, untuk perkara ini yang paling kenak pidananya adalah Supirnya mas”. Jelas Bripka Farid.

Secara terpisah, awak media mewawancari Komaruddin, SH, MH,. selaku Kuasa hukum korban (Farid) atas kejadian yang menimpa klieannya iya menjelaskan, Dalam hal menyikapi laka yang mengakibatkan korban luka berat (kakinya harus di amputasi) kami berharap pihak JNT maupun pihak driver harus memikirkan nasib dari pada korban yaitu sdr. Moh. Farid.

“Karena korban bukan hanya kehilangan anggota tubuhnya, akan tetapi korban ini juga kehilangan masa depannya”, tandasnya.

Untuk diketahui, kami sebagai kuasa hukumnya sangat berharap bahwa pihak-puhak terkait memikirkan dari aspek sosialnya. Bagaimana masa depan korban, Selain itu juga hukum harus tetap berjalan sesuai perundang-undangan yang ada.

“Harapan kami kalaupun ini harus menempuh jalur hukum kami berharap kepada pihak penegak hukum untuk memberikan sanksi seberat-beratnya. Bukan hanya pasal 310 yang di terapkan melainkan pasal 311 dan 315 harus juga diterapkan. Karena bagaimanapun ini melibatkan badan usaha atau Perusahaan. Jadi kalau perusahaan lepas tangung jawabnya saya kira sangat aneh. Kan sudah jelas di pasal 315 undang-undang no 22 tahun 2009 bahwa perusahaan juga dapat di kenai sanksi berat”. Tutupnya.