Rohmat Selamat, S.H. M.Kn/Ketua PWRI: turun tangan Bantu Permasalahan Hukum

by -361 views

Cibinong Bogor – Lintasbogor.com – Selasa 16 Maret 2021, Kuasa Hukum’ Terlapor atas nama HG, Rohmat Selamat, SH., Mkn, Ruby Falahadi, SH,. dan Ahmad Muhibullah, SH.kembali mendatangi pengadilan Negeri Cibinong Kelas I A untuk melanjutkan sidang perkara terkait kasus yang sedang mereka tangani yakni kasus yang disangkakan kepada klien mereka, pemukulan dan penganiayaan pasal 351 ayat (1) KUHP yang dilakukan klien mereka kepada pelapor atas nama AH, seorang pelaku terduga pencabulan dan persetubuhan terhadap adik perempuan HG, NN (15 Tahun).

Kepada media, Ketua Tim Advokasi Rohmat Selamat, SH., Mkn,. Mengatakan bahwa, “Klien nya HG melakukan pemukulan setelah mengetahui bahwa adiknya disetubuhi oleh AH. Dalam kondisi tersebut, klien nya kalut dan lepas kendali hingga terjadi dorong mendorong dengan AH yang berakhir dengan adanya pemukulan yang dilakukan oleh HG terhadap AH”.

“Terdakwa klien kami di sini juga sebagai keluarga korban yang melindungi keluarganya. Nah, dalam hukum pidana, terdapat alasan-alasan penghapus pidana, yaitu alasan-alasan pembenar dan pemaaf. Alasan pembenar adalah alasan yang menghapus sifat melawan hukum suatu tindak pidana. Sedangkan alasan pemaaf adalah alasan yang menghapus kesalahan dari pelaku suatu tindak pidana. Alasan penghapus pidana terdapat dalam pasal 44 sampai 52a KUHP”, Ujar Rohmat Yang juga menjabat sebagai ketua PWRI Bogor Raya.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Ruby Falahadi SH, sebagai tim kuasa hukum HG. Pria yang kali ini menggunakan songkok atau peci berwarna merah putih sebagai ciri khas ini mengatakan bahwa selama persidangan, AH juga tidak pernah hadir, seolah -olah mengindahkan panggilan pengadilan. Sementara itu, ibu dari HG dan NN merasa terpukul dengan kejadian ini sehingga jatuh sakit dan terkena stroke.

Berdasarkan keterangan orang tua korban, HM yang merupakan anggota dari Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Bogor, Kejadian berawal pada tanggal 29 Oktober 2020 sekitar pukul 15:30 WIB di minta anak pertama nya HG (21 th) untuk bertemu. Terrnyata HG menceritakan dan memberitahukan bahwa adik nya NN telah mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh dimana. NN mengaku dirinya sudah di cabuli oleh (AH).

AH sendiri yang notabene nya adalah teman HM, adalah orang yang dianggap memiliki pribadi yang baik sehingga dipercaya menjadi guru dan orang tua asuh bagi anak nya.

Awalnya HM percaya tidak percaya,mendengar cerita HG. HM pun langsung menemui dan menanyakan langsung kepada NN. Bagai disambar petir, saat HM mendengarkan pengakuan NN yang membenarkan apa yang telah i dikatakan kakak nya HG.

Saat di rumah kediaman HM, sekitar pukul 16:30 WIB (29/10/2021), HM pun melaporkan perbuatan AH kepada Ketua APKAN Syam Rapung. Setelah menceritakan kejadian tersebut, Syam menyuruh HM untuk segera melaporkan ke Polres Bogor dan kemudian Syam memohon ijin untuk pulang sekitar pukul 19:00 WIB.

Sekitar Pukul 21:00 WIB, AH datang ke rumah HM untuk mengklarifikasi. Entah dari mana AH ttiba-tiba tahu bahwa HM mengetahui perbuatannya terhadap NN.
Berdasarkan keterangan HM, kedatangan AH sangatlah tidak sopan. Yakni dengan langsung masuk tanpa salam/permisi. Tindakan AH pun memancing emosi Hegar yang kebetulan saat itu masih berada dirumah.
Karena emosi tidak terima adiknya dicabuli HG pun langsung memukul AH sedangkan HM langsung mengusir AH., Sehingga AH kemudian meninggalkan rumah HM.

Tidak lama berselang, HG pun keluar hendak pergi ke Masjid dimana HG menjadi ustad di masjid tersebut. Sekitar Pukul 23:00, HG menelepon HM dan memberitahukan bahwa AH datang ke Masjid dengan temani – teman nya,.

Kemudian HM pun langsung pergi menuju masjid. Sesampai nya di masjid, HM memaki dan mengusir AH, dan ternyata di saat bersamaan HG pun kembali emosi setelah insiden didorong oleh AH sehingga kehilangan akal dan kembali memukul AH
Keesokan harinya tgl 30 Oktober 2020 ,HM, HG beserta NN pergi ke Polres Bogor unit PPA untuk membuat laporan mengenai tindakan pencabulan terhadap NN.laporan itu langsung di terima oleh pihak PPA Polres Bogor.

tgl 2 Nopember 2020 hari Senin, HM dan NN pergi ke RSUD Cibinong untuk melakukan visum dengan membawa surat permintaan visum dari unit PPA Polres Bogor.

Kemudian tgl 6 Nopember 2020, HM menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan.

tgl 7 Nopember 2020 menerima surat permohonan pemeriksaan psikolog.

tanggal 11 Nopember 2020, HM membawa NN ke P2TP2A Kabupaten Bogor untuk di periksa psikolog dengan membawa surat permohonan pemeriksaan psikologi terhadap NN.

Tgl 16 Nopember 2020,HM dan HG di panggil ke Polsek Cibungbulang untuk mengklarifikasi kasus pemukulan atas AH.
Ternyata AH membuat laporan kontra dengan melaporkan HG ke Polsek setempat terkait kasus penganiayaan dan pemukulan yang dilakukan oleh HG dimana laporan AH tersebut di terima oleh Polsek setempat

Tgl 23 Nopember 2020, HG pun di panggil lagi ke polsek dan langsung di lakukan penahanan.

Penahanan HG di pindahkan ke Polres Bogor dengan status titipan kejaksaan.

Tgl 19 Februari 2020, HG di pindahkan ke Lapas Pondok Rajeg Kabupaten Bogor hingga kini.

Sebagai orang tua, HM pun menpertanyakan kenapa sampai saat ini, AH atas tindakannya terhadap NN anak nya belum di tahan?”

HM pun berharap kepada tim kuasa hukumnya, dan DPC PWRI Bogor Raya, serta rekan-rekan media dan advokasi PWRI dapat membantu diri nya mencari keadilan dan menyelesaikan permasalahan hukum yang menyangkut anaknya HG dan NN. (Ardhie)