Ratusan warga PSHT Madiun Gelar Aksi Solidaritas Di Depan Mapolres Tanggamus

by -366 views

Lintasbogor.com, Tanggamus – Ratusan warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Madiun melakukan aksi solidaritas selama dua hari, sejak Senin (7/3) hingga petang hari ini (8/3), malam ini situasi di depan Mapolres Tanggamus.

Solidaritas ditunjukkan kepada Rudi Kurniawan, seorang warga PSHT Cabang Kabupaten Tanggamus, yang saat ini ditahan dan tengah diperiksa penyidik Satreskrim Polres Tanggamus atas dugaan penganiyaan yang mengakibatkan Bambang Endro Santoso (47), sesama warga PSHT Tanggamus mengalami sejumlah luka.

Mereka sudah terkonsentrasi di depan mapolres, massa PSHT, berasal dari seluruh penjuru Kabupaten Tanggamus, bahkan dari luar kabupaten. Massa melakukan aksi damai sebagai bentuk aksi solidaritas, dengan desakan agar polisi membebaskan Rudi Kurniawan. Secara bergantian berorasi sebagai wujud solidaritas sesama warga PSHT.

Sekitar pukul 15.20 WIB, polisi memberikan kesempatan kepada sejumlah perwakilan massa untuk langsung berdialog dengan Kapolres Tanggamus, AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K. Bersamaan dengan kumandang Adzan Maghrib, perwakilan yang sudah berdialog dengan Kapolres Tanggamus, keluar dan menemui massa.

Beberapa poin penting yang disampaikan, antara lain massa diminta untuk membubarkan diri. Poin berikutnya, massa yang membela dan mendesak tersangka Rudi Kurniawan dibebaskan, diimbau sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada penyidik. kapolres menjamin, bahwa penyidikan akan dilakukan dengan profesional dan proporsional. Selain itu, selama tahapan pemeriksaan oleh penyidik, Rudi Kurniawan akan terus didampingi tim Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT.

Setelah sempat terjadi sedikit adu argumen, akhirnya konsentrasi massa yang kian banyak, perlahan mulai membubarkan diri dengan tertib. Namun dengan syarat, Tim LHA PSHT mengawal terus pemeriksaan terhadap Rudi Kurniawan.

Kapolres Tanggamus memberikan keterangan kepada media yang setia standby di lokasi sejak siang. Pihaknya menjamin selaku aparat penegak hukum akan bekerja profesional dan proporsional.

“Polres Tanggamus berusaha semaksimal mungkin melayani seluruh komponen masyarakat yang ada, supaya Tanggamus tetap dalam kondusif. Kami juga mengimbau semua pihak, terutama dalam hal ini warga PSHT, agar menghormati proses penegakkan hukum yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Tanggamus. Ini merupakan tugas pokok kami sebagai anggota Polri, sebagai penegak hukum yang harus kami jalankan sesuai amanat undang-undang,” ujar kapolres tadi malam.

Proses terhadap tersangka Rudi Kurniawan, menurut Satya Widhy, saat ini sudah pada tahap penyidikan. Penyidik juga masih terus memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat-alat bukti lainnya. Dan tentunya, perkara ini akan bergerak dinamis, sesuai dengan bukti-bukti dan keterangan para saksi.

Saat berdialog dengan perwakilan massa, kapolres menjelaskan, perwakilan massa menyampaikan permintaan penangguhan penahanan terhadap tersangka. Penangguhan penahanan merupakan hak seorang tersangka sesuai undang-undang. Namun tetap dengan syarat dan kriteria tertentu untuk bisa dikabulkan.

“Surat permohonan (penangguhan penahanan) tersangka, sudah mereka sampaikan ke kami. Selanjutnya kami akan kaji dan pelajari bersama tim dan penyidik. Dikabulkan atau tidak (penangguhan penahanan), tergantung nanti hasil gelar dan diskusi kami bersama penyidik,” tegas Satya Widhy Widharyadi.

Kapolres menyebutkan, pelaporan korban (Bambang) terhadap tersangka (Rudi Kurniawan), berawal dari kejadian pada Senin (21/2) lalu. Siang itu sekitar pukul 13.00 WIB, menurut korban yang tertuang dalam laporan perkara, beberapa Pengurus PSHT Tanggamus mendatangi rumahnya di Blok 9 Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting.

Tujuan kedatangan sejumlah Pengurus PSHT itu, menurut korban, untuk meminta korban mengundurkan diri dari PSHT dan menandatangani surat pengunduran diri. Namun mungkin, respon korban ketika itu di luar dugaan.

Menurut keterangan korban, Satya Widhy menjelaskan, awalnya dia dengan tersangka dan rekan-rekan tersangka, berdiskusi. Namun diskusi tersebut terjadi deadlock. Tidak ada titik temu. Akhirnya tersangka.

Reporter: Maulani