DEPOK. Lintasbogor.Com -Universitas Indonesia melalui Program “Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat Universitas Indonesia (PPM UI) 2020” dengan skema “IPTEKS bagi Masyarakat”
Mengusung tema “Edukasi dan Penerapan Pemuda Sadar Hukum (PADAKU) Sebagai Upaya Preventif Terhadap Kejahatan Jalanan Pada Siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 5 Yogyakarta” diikuti oleh sejumlah Siswa/Siswi dari perwakilan SMKN 5 Yogyakarta dan beberapa perwakilan guru SMKN 5 Yogyakarta, serta dihadiri juga oleh Kepala SMKN 5 Yogyakarta.
Tim Pengabdi Universitas Indonesia yang terdiri dari Dr. Surastini Fitriasih, S.H., M.H., Dr. Dra. Vinita Susanti, M.Si., Andrika Imanuel Tarigan, S.H., Mohammad Faisol Soleh, S.H., Saka Murti Dwi Sutrisna, S.H., dan Fabriant, S.H. memilih tema dan lokasi Yogyakarta bukan tanpa alasan, apalagi wilayah Yogyakarta sesungguhnya tidak terdaftar dalam lokasi prioritas PPM UI 2020 pada skema program “IPTEKS Bagi Masyarakat”. Tim Pengabdi prihatin terhadap fenomena kejahatan jalanan yang biasa dikenal dengan sebutan “Klitih”, yang sebagian besar pelakunya merupakan remaja dan anak di bawah umur yang masih berstatus sebagai pelajar.
SMKN 5 Yogyakarta sebagai salah satu lembaga Pendidikan bagi pelajar remaja di Yogyakarta dipilih sebagai bagian dari upaya kerjasama untuk menerapkan konsep PADAKU melalui lingkungan sekolah.
“Klitih” merupakan fenomena kekerasan jalanan yang sangat meresahkan dan telah mengkhawatirkan sebagian besar masyarakat Yogyakarta. Sudah banyak masyarakat menjadi korban dari peristiwa “Klitih” ini.
Bahkan pada bulan-bulan awal tahun 2020, peristiwa “Klitih” telah menjadi topik hangat yang ramai diperbincangkan warganet di media sosial, seperti twitter dengan munculnya berbagai tagar #DIYdaruratklitih, #JogjaDaruratKlitih, #Klitih, dan berbagai tagar lainnya sebagai gambaran respon dan keresahan masyarakat terhadap fenonema kekerasan jalanan tersebut.
Berbagai pihak telah bekerja sama untuk menangani fenonema “Klitih” tersebut, mulai dari Pemerintah Kota Yogyakarta, Polri serta TNI termasuk juga lembaga pendidikan, yang melakukan berbagai upaya antara lain berupa Panca tertib sekolah, Penyuluhan, Patroli secara rutin dan Penegakan hukum.
Akan tetapi ‘Klitih’ tetap menjadi suatu masalah yang berpotensi akan terulang kembali di kemudian hari, karena pelanggaran hukum tersebut sebenarnya merupakan fenomena kekerasan jalanan yang pernah terjadi beberapa tahun lalu, sempat berhenti dan muncul kembali pada tahun 2019. Dari beberapa hal yang mendasari perilaku “Klitih”, ternyata “kelompok”, sebagai lingkungan sosial tempat para remaja atau pemuda berkumpul, berinteraksi, bersosialisasi dan bergaul menjadi salah satu hal yang memiliki peran yang signifikan bagi terbentuknya perilaku negatif tersebut. Selanjutnya “Klitih” akan disebut dengan Kejahatan Jalanan Yogyakarta.
Kegiatan PPM UI 2020 dengan skema program “IPTEKS bagi Masyarakat” di SMKN 5 Yogyakarta terdiri dari beberapa rangkaian pelaksanaan.
Pertama, acara pembukaan yang dilanjutkan dengan pemberian edukasi dan pemahaman tentang kesadaran hukum serta sosialisasi mengenai konsep Pemuda Sadar Hukum (PADAKU), yang dilaksanaan pada tanggal 26 November 2020.
Dalam acara pembukaan, sambutan diberikan oleh Dr. Surastini Fitriasih, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Pengabdi, dan Yusuf Supriyanto, S.Pd selaku Kepala SMKN 5 Yogyakarta.
Selanjutnya, pemaparan materi dilaksanakan dalam dua sesi, yaitu Materi tentang Pengetahuan Umum Hukum, Faktor-Faktor terjadinya Kejahatan Jalanan Yogyakarta, dan Jerat Hukum bagi para Pelaku, disampaikan oleh Mohammad Faisol Soleh, S.H., dan kemudian Materi mengenai Kesadaran Hukum, Konsep Pemuda Sadar Hukum (PADAKU), dan Kampanye Sadar Hukum disampaikan oleh Saka Murti Dwi Sutrisna, S.H.
Kegiatan pertama ini dilaksanakan secara virtual (daring) dengan memanfaatkan media Zoom.
Kegiatan Kedua, berupa “PADAKU Campaign Challenge”. Pada kegiatan ini para siswa/siswi peserta kegiatan diminta untuk membuat sebuah video kampanye sadar hukum yang dikemas secara kreatif dan inovatif dengan durasi selama 2 menit hingga 10 menit, yang harus diunggah pada Akun Media Sosial Instagram. Pelaksanaanya dimulai sejak tanggal 27 November 2020 sampai dengan tanggal 8 Desember 2020.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk mengajak sebanyak-banyaknya masyarakat, khususnya pengguna media sosial Instagram yang didominasi para kaum milenial (pemuda) untuk memiliki kesadaran hukum, melalui video dengan substansi materi yang positif dan dilakukan oleh peserta kegiatan yang merupakan bagian dari generasi muda. Jadi dari generasi muda untuk generasi muda. “PADAKU Campaign Challenge” sekaligus untuk mengukur seberapa jauh pemahaman para peserta kegiatan pada materi yang telah disampaikan oleh Tim Pengabdi dalam kegiatan pertama.
Kegiatan terakhir adalah penutupan, yang dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2020. Bertempat di SMKN5 Yogyakarta, kegiatan kali ini diisi dengan silaturahim secara langsung Tim Pengabdi dengan SMKN 5 Yogyakarta sebagai Mitra Kegiatan dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat.
Dalam kesempatan ini juga dilakukan pemberian apreasiasi oleh Tim Pengabdi kepada para peserta “PADAKU Campaign Challenge “ yang telah secara kreatif dan inovatif mengajak para pemuda lain untuk memiliki kesadaran hukum melalui video kampanye sadar hukum.
Pada penghujung acara, kegiatan ditutup oleh Andrika Imanuel Tarigan, S.H., sebagai perwakilan dari Tim Pengabdi, yang sekaligus menandakan berakhirnya seluruh rangkaian kegiatan PPM UI 2020 dengan tema “Edukasi dan Penerapan Pemuda Sadar Hukum (PADAKU) Sebagai Upaya Preventif Terhadap Kejahatan Jalanan Pada Siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 5 Yogyakarta”.
Betapa pentingnya peran para pemuda untuk turut serta dalam meningkatkan kesadaran hukum, penegakan hukum dan keadilan, perlindungan harkat dan martabat manusia, menciptakan ketertiban dan ketentraman, serta terbentuknya perilaku warga negara yang taat pada hukum.
Untuk membentuk para pemuda yang diharapkan dapat menjadi motor penggerak dalam berbagai aktivitas tersebut, perlu suatu lingkungan yang kondusif sebagai wadah yang dapat memberikan pengaruh positif bagi perilaku remaja.
Lingkungan kondusif akan terbentuk apabila semakin banyak individu-individu pemuda yang memiliki kesadaran tentang hukum. Apabila individu-individu tersebut berkumpul atau menjadi suatu kelompok, maka akan dapat mempengaruhi pemuda lain atau orang lain untuk ikut juga memiliki kesadaran hukum. Konsep inilah yang dibawa PADAKU untuk kemudian diharapkan mampu melawan pengaruh negatif dari kelompok yang memberi dampak terbentuknya perilaku Kejahatan Jalanan Yogyakarta.
Penanaman pemahaman dan kesadaran hukum kepada para remaja, melalui konsep PADAKU (Pemuda Sadar Hukum) diharapkan dapat menambah solusi efektif untuk menumbuhkan remaja yang nir-kriminal.
“Pada akhirnya kegiatan PADAKU yang dilakukan untuk memperkuat program pencegahan, diharapkan dapat berkontribusi dalam membantu upaya Pemerintah Yogyakarta dalam mencegah dan mengatasi perilaku kejahatan jalanan Yogyakarta sebagai perilaku yang bertentangan dengan hukum” tutup Saka sekaligus tim Pengabdi UI // (ppm UI )redksi