Polresta Bogor Tindak Langsung , Moge Akhirnya Tersudut Kena Denda.

by -1,702 views

Bogor Kota -Lintasbogor.com
Jajaran Polresta Bogor Kota bertindak cepat. Kurang dari 24 jam pengendara motor gede (moge) pelanggar ganjil-genap di Kota Bogor berhasil diidentifikasi. Sabtu 13/02/21

Pada hari Jum’at 12/02/21 dari 12 moge yang ikut dalam rombongan, tiga motor diantaranya berplat nomor ganjil melanggar peraturan yang seharusnya hari tersebut dikhususkan untuk nomor genap.

Ketiga pengendara tersebut kemudian dipanggil Polresta Bogor Kota untuk kemudian ditindak di berikan sanksi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Satgas Penanganan Covid-19 di Kota Bogor di halaman Balaikota Bogor, Sabtu (13/2/2021).

Mereka mengaku berasal dari Serpong, Tangerang Selatan, hendak melakukan pertemuan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. kemudian mereka pun diberikan sanksi berupa denda maksimal masing-masing Rp 250 ribu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 Tahun 2020.

Kami apresiasi Kapolresta dan jajaran yang bergerak dengan sangat cepat untuk melacak. Karena sudah menjadi kepedulian dan perhatian publik. Saya bisa merasakan bagaimana warga merasakan ada yang tidak adil, ada yang didenda, disuruh putar balik, sedangkan ini terkesan dibiarkan. Saya kira ini pembelajaran untuk semua agar mentaati aturan,” Kata Bima Arya.

Tadi juga sudah diproses, lanjutnya ,” dikenakan denda maksimal sesuai dengan aturan, dan sudah diselesaikan juga. Saya kira ini pesan untuk semua bahwa kami tidak pandang bulu siapapun itu pasti akan ditindak sesuai dengan aturan,” Ujar Bima Arya

Di tempat yang sama, Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan kronologi video viral moge langgar ganjil genap, ” Rombongan ini sekitar 12 motor berangkat dari Bintaro sekitar pukul 6 pagi. Kemudian sekitar pukul 7 mulai memasuki Kota Bogor dengan tujuan ke arah Puncak, setelah itu kembali melewati Kota Bogor sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu kegiatan sekat dimulai jam 08.00 – 20.00 namun karena kemarin Solat Jumat, banyak warga yang akan sholat Jumat, sehingga kami memutuskan untuk break dari jam 11.30 – 13.00,” terang Susatyo.

Ia menambahkan, kemudian tim Polresta Bogor Kota berusaha mengumpulkan semua video dan bukti lainnya. “Dan pada Sabtu dini hari tadi sekitar pukul 01.00 malam, kami berhasil mengidentifikasi dan mengumpulkan, menemukan semua 12 pengendara tersebut dan diidentifikasi 3 orang itu menggunakan plat ganjil,” kata Susatyo

“Dengan identitas Harfadi menggunakan Harley Davidson warna abu-abu silver dengan plat L 2271 BI ini yang viral. Kemudian Fahrul Rohman (46) warga Tangerang menggunakan Harley Davidson warna oranye AG 5177 REZ. Kemudian Tanu (32) warga Jakarta Utara ini menggunakan Harley Davidson B 6289 ML. Setelah kami bawa ke Polres lalu kami serahkan ke Satgas Covid-19 Kota Bogor untuk dilakukan penindakan sebagaimana ketentuan berlaku,” beber Nya.

Usai menjalani proses penindakan, Fahrul salah satu pengendara moge mengatakan permohonan maaf kepada pemerintah Kota Bogor mewakili teman-temannya. Dan Fahrul juga meminta maaf kepada Polresta Bogor dan Satgas covit19 atas ketidak nyamanan yang di timbulkannya.

Sebagai Warga Negara yang patuh hukum dan sama kedudukan dimata hukum, kami telah mendapatkan sangsi yang di terapkan oleh pemerintah Kota bogor, dan ini merupakan pembelajaran buat kami semua, kata Fahrul.

Seperti yang di sampaikan tadi, lanjutnya ,” memang kami tidak mengetahui adanya pemberlakukan itu. Sekali lagi kami mohon maaf atas nama pengendara motor besar di Indonesia,” pungkas Fahrul.(*)

Red

Kabiro Bogor Kota Iwan Setiawan

Redaktur.Arifin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *