Lintasbogor.com, Bangkalan – Tiga pria pengedar Narkoba di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, ditangkap saat sedang asik pesta sabu di atas pohon setinggi kurang lebih 8 meter di Desa Langkap Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan.
Ke-tiga pria tersebut berinisial S, I dan M diketahui warga Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.
“Aksi nekat yang dilakukan ketiga pelaku dengan mengkonsumsi sabu di atas pohon yang tinggi adalah demi mengelabui petugas polisi,” ujar Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, Kamis, 27 Oktober 2022.
Saat melakukan penggerebekan, petugas harus memanjat pohon setinggi 7-8 meter sebelum berhasil memborgol 3 tersangka tersebut. 3 tersangka tersebut yakni S (35 tahun), I (42 tahun), dan M (33 tahun) diamankan petugas lengkap beserta barang bukti berupa sabu-sabu 4,11 gram, dan satu buah pipet kaca lengkap dengan alat hisap nya.
“Para pelaku selain memakai sabu, mereka juga berperan sebagai pengedar di wilayah tersebut,” jelas Wiwit.
Orang nomor satu di Mapolres Bangkalan tersebut juga menambahkan jika masyarakat bersyukur karena 3 pelaku tersebut berhasil diamankan oleh petugas.
“Masyarakat sangat senang sekali karena pelaku berhasil kita amankan. Hal ini adalah bentuk sinergitas dan koordinasi dengan seluruh pihak sehingga pelaku kejahatan baik itu kriminal maupun narkotika berhasil kami amankan,” tambah mantan Kapolres Pacitan tersebut.
Berdasarkan keterangan dari AKBP Wiwit, 3 pelaku narkotika yang berhasil diamankan dikenai pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
(eMHa)