Penyusunan RPJM di Desa Nanggerang Kecamatan Tajurhalang Berjalan Lancar

by -408 views

BOGOR TAJUR HALANG – Pemerintah Desa Nanggerang melaksanakan Rapat Rencana Program Jangka Menengah Desa { RPJM} setelah di lantiknya Kepala Desa sebagai dasar program kegiatan Desa untuk 6 tahun ke depan.
Sebagaimana amanat UU Desa no 6 2014 Permendagri 114 2015 serta Permenses PDTT no 21 tahun 2020. Bahasan RPJM di tetapkan paling lambat 3 bulan setelah kepala Desa di lantik. Jumat 26/03/2021

Dalam Musdes tersebut ,Dihadiri oleh Nano Kasie Pemerintahan Kecamatan,Babinsa, Serma Sutarna dan juga Kepala Desa yang diwakili Sekertaris dan staf desa.

Ujang sebagai Sekretaris Desa menerangkan bahwa Musdes RPJM ini adalah undangan dari BPD, dalam Musdes ini ada 3 kegiatan yang harus di sepakati, yaitu:

  1. Laporan Realisasi Kepala Desa tahun 2020
  2. SOTK Desa
  3. Penyusunan tim RPJM tahun 2021 / 2027.

Lebih lanjut Ujang menjelaskan untuk laporan realisasi LPPD telah di terima oleh BPD dan sudah di proses, dan akan di laporkan ke Kabupaten melalui Camat, untuk SOTK Desa karena ada beberapa aturan yang harus dijalankan jadi masih dalam tahap klarifikasi dari kecamatan siapa saja yang akan duduk di SOTK Desa, dan yang lainnya harus mengikuti aturan aturan, yang Perdanya baru di tahun 2021 berkaitan dengan perangkat desa, dan itu di jadikan acuan juga untuk penyusunan SOTK di Desa, dan untuk RPJM di lakukan setelah dilakukannya pelantikan ini melibatkan beberapa ketua lingkungan yang terlibat dalam penyusunan tim RPJM sedang ada pergantian Ketua RT yang di rapihkan, untuk itu jika hari ini sudah selesai baru akan ada acara turun ke masyarakat untuk menentukan dalam RPJM di tahun 2021 / 2027 tutupnya.

Eristo