Pengolahan Emas Timbulkan Banjir Setiap Kali Datang Hujan Deras

by -357 views

Lintasbogor.com, CIGUDEG_BOGOR –Kunjungan dari tim awak media, ke Desa Banyuresmi yang berada kampung Cilangkap, RT .02/06 Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Minggu, (17/4/2022). bukan tanpa alasan.

Pasalnya, dari hasil Investigasi, ke lokasi penambang, yang diketahui ada ± 12 titik penambang yang rata – rata pemilik tanah sudah jadi milik orang di luar daerah tersebut, dan ada ±15 hingga 20 lokasi gulundung (pengolahan emas secara manual) yang terdapat dibeberapa lokasi yang tidak jauh dari pemukiman warga, bahkan ada yang menyatu dengan tempat tinggal warga.

Hal ini diperkuat dengan perbincangan kami dengan salah satu warga yang di tokohkan didaerah itu, di kampung Cilangkap, dirinya yang biasa tidak mau di sebut nama dan juga beliau sebagai pelaku usaha gulundung dan pengepul emas mentahan yang sudah di gebos atau di bakar.

Sekitar ada kurang lebih 15 lokasi pengolahan di tempat ini yang diolah tanahnya oleh masyarakat setempat setidaknya ada kegiatan kami untuk mencari nafkah untuk menyambung hidup, walau memang ada pembagian 10% dari penghasilan untuk pemilik tempat.” Ucap salah satu warga kepada team media

Dirinya, yang tidak mau di sebut nama , juga mengatakan, ada kekhawatiran dirinya dan yang lain, setiap datang cuaca hujan, yang mengakibatkan terjadi banjir di kampungnya, dan sambung dia lagi, akan mengakibatkan penumpukan tanah yang memenuhi serta menyumbat aliran kali yang ada disini sekitar panjang 200 meter lebar kurang lebih 2 meter,
itu dikarenakan limbah pembuangan tanah atau lumpur sisa – siasa pengolahan,” ujar dia.

Selanjutnya, team mengunjungi Beberapa tempat yang sudah Berbentuk sumur hingga kedalaman Mencapai 30 meter, dan awak media Pun menyaksikan cara para pekerja Penambang – penambang Menggunakan manual.

“Ada tiga bagian yang bertugas. Yaitu, Empat orang Bertugas memahat, serta Mengambil bahan emas dibawah Dan Dua orang diatas, serta Satu Orang menarik tambang dan yang Satu melepas ikatan yang sudah Diatas dan merapihkan sebelum di Bawa kepengolahan”. ucap salah satu Pekerja yang menarik tambang Dalam penjelasannya.

Yang menjadi pertanyaan awak media saat dilokasi, terkait penambangan yang Dilakukan warga serta yang menjadi kekhawatiran, adakah perizinan para Penambang tersebut, dan diketahui oleh Pemerintah setempat yaitu Pemkab Bogor serta adakah yang Bertanggung jawab atas semua kerusakan lingkungan dan Ekosistem yang ditimbulkan akibat Penambangan emas yang dilakukan secara manual oleh para penambang.

Akhirnya, Tim media dan rekan, memutuskan meninggalkan tempat lokasi penambang berlangsung, dikarenakan hari sudah mulai gelap, dan waktu menunjukan pukul 9.00 wib Pagi Tindak Pidana Melakukan Pertambangan Tanpa Izin

Kegiatan penambangan dimana pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Pertambangan yang berbunyi:

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Reporter: Sulaeni