Pengerjaan Drainase Di Pasar Gunung Batu Diduga Asal Jadi, Anggota DPRD Pun Geram

by -350 views

Lintasbogor.com, Tanggamus – Pembangunan proyek Drainase disetiap daerah adalah termasuk program penataan lingkungan yang terus ditingkatkan oleh pemerintah. Namun akhir-akhir ini beredar adanya dugaan abainya beberapa pelaksana proyek sehingga menyebabkan kwalitas proyek masih diragukan oleh masyarakat.

Salahsatu yang saat ini sedang santer diberitakan terkait adanya kegiatan proyek pembangunan Drainase di wilayah Kabupaten Tanggamus tidak sesuai standarisasi pembangunan Drainase.

Hal ini menyebabkan awak media coba mendatangi salah satu lokasi pembangunan Drainase tepatnya di Pasar Gunung Batu Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus Lampung.

Dilokasi kami mencoba berkomunikasi dengan salah satu pekerja proyek Drainase (Mardiono) yang terdapat di Kecamatan Sumberejo.
Mardiono menyampaikan bahwa papan kegiatan sudah dipasang pada hari Rabu (15/12/2021).

Kami lanjut menanyakan detail tenaga ahli untuk proyek pembangunan Drainase ini, Namun Mardiono menyampaikan untuk kegiatan proyek ini tidak ada tenaga ahli.

Salahsatu anggota DPRD Tanggamus pun turut memberikan keterangan terkait adanya dugaan pengerjaan proyek pembangunan Drainase yang terkesan asal-asalan, pernyataan tersebut kami dapatkan dari akun FB pribadi Anggota DPRD tersebut.

Dalam cuitannya di FB Anggota DPRD tersebut bahwa pekerjaan proyek Drainase yang ada di Pasar Gunung Batu Kecamatan Sumberejo terindikasi tidak sesuai dengan dan terkesan asal asalan papan dan penyangga cor penutup menggunakan bahan bekas lapuk dan sudah berjamur asal asalan. Kenapa demikian, karena saya mengontrol pekerjaan dan mau mengambil gambar Plang kegiatan atau papan informasi yang baru saja dipasang, ternyata menjadi saya mendapat insident saya sempat jatoh ketika saya menginjakkan kaki saya ke papan penutup coran yang terkesan buruk dan lapuk. Untungnya saya kaki saya tidak terluka saat terjerumus kedalam good. Mohon Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus untuk lebih aktif dalam pengawasan kegiatan proyek yang sedang berlangsung, menurut DPR tersebut.

Sebagai insan pers kami butuh informasi dari pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan pembangunan proyek ini, karena sudah jelas telah melakukan pelanggaran karena tidak sesuai dengan amanat undang-undang dan peraturan lainnya, kedua peraturan yang di maksud yakni undang-undang (UU) no 14 THN 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan peraturan presiden ( PERPRES NO 70 THN 2012 tentang probahan ke dua atas perpres no 54 THN 2010 tentang pengadaan berang/ jasa pemerintah.

Dengan ini sudah semakin jelas dugaan adanya pelanggaran oleh oknum yang sudah dipercaya untuk melaksanakan kegiatan pembangunan proyek ini. Karena adanya beberapa bukti dari pantauan dan hasil investigasi kami di lapangan juga melalui bukti wawancara, foto dan video. Sehingga semakin ada tanya besar dari kami selaku awak media, siapakah yang sudah bermain.

Reporter : Maulani
Editor : Adi