Pemerintah Terkesan Tutup Mata Terkait Galian C Ilegal

by -215 views

Lintasbogor.com CIBINONG  –  Tahun 2020 lalu Galian C yang berada di Wilayah Desa Nambo dan Lulut Kacamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor  sempat di tutup aparat pemerintah. Namun tidak bagi oknum Hj.DR yang semakin melebarkan sayap lokasi galiannya ke Desa Lulut.

Saat disambangi ( 03/8) Camat Klapanunggal’ A.Kosasi mengatakan tidak mengetahui kembali terjadi kegiatan Galian C di wilayah hukum Kecamatan Klapanunggal tersebut pasalanya Ia mengatakan belum ada laporan dari kedua Kepala Desa tersebut (Desa Nambo dan Lulut – red) Ia menambahkan akan melaporkan ke pemerintah kabupaten terutama Satpol PP.

Dan Ia membantah pernuataan dari inisial EN yang menyatakan 70.000/ trif untuk kordinasi ke Muspida. ” Kordinasi apa saya tidak tahu soal kordinasi dan itu tidak benar” pungkas A.Kosasi.

Sementara Inisial EN diketahui selalu mediator antara pengusaha dan warga menjelaskan seputar galian C bahwa tanah galian tersebut sudah di bayarkan ke warga   dan sudah berkordinasi ke Muspida melalui inisial AD. EN menambahkan bahwa galian tersebut  bodong ,tidak ada izin resmi disampaikan beberapa minggu lalu (30/7)

Beberapa Media online sudah memberitakan Galian tersebut salah satunya media delikperkara.co.id  juga telah menyiarkan ke publik tentang  akivitas GALIAN C yang kuat di duga illegal. Menggali/merusak dan memperjual belikan tanah milik perhutani tanpa izin yang sah adalah bentuk perbuatan  melawan hukum jika merujuk pada Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 158.

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK maka Pemerintah harus melakukan Penegakan Hukum.Hingga berita ini viral belum ada tindakan dari instansi berwenang terhadap oknum-oknum yang terlibat di dalam kegiatan tersebut.

Red