–LINTASBOGOR.COM– Beji Pasuruan – Pemerintah Desa Gajahbendo Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruani,menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) bertempat di Balai Desa Gajahbendo Senin (09/2022).
Agenda Musrenbangdes kali ini adalah Rencana Kerja Pemerinta Desa Gajahbendo Tahun2023-2024 (RKP-Des 2023-2024 ) Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023-2024.
Hadir dalam Musrenbangdes,Kepala Desa Gajahbendo Teguh S,dan Sekdes Gajahbendo Agus dan Camat Beji Drs Wijaya Sugianto dan Koramil Beji Ndanramil Beji diwakili oleh Bhabinsa Hartono Kapolsek Beji diwakili oleh Bhabinkabtimmas Sugeng,.dan Staf PMD Kecamatan Beji,,dan Pendamping Desa Kecamatan.dan Jajaran Perangkat Desa Gajahbendo,dan TP-PKK dipimpin oleh Ibu Kades Gajahbendo Yetty Teguh Sugiarto,Toga / Tomas.Ketua BPD serta Anggota. Ketua LPM serta Anggota dan RW/RT.
Acara dimulai.pukul 09.00 WIB dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya,,dilanjutkan sambutan Kepala Desa Gajahbendo sekaligus membuka Musrenbangdes. Dalam sambutannya, Kepala Desa Gajahbendo Teguh S” Mengatakan Tim Penyusun RKP Desa telah menyelesaikan rancangan RKP Desa yang menjadi pokok bahasan pada Musrenbangdes ini Merujuk pada undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa, peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan Desa, peraturan Menteri Desa pembangunan Desa tertinggal dan tentang pedoman umum pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Desa wajib menyusun rencana kerja pemerintahan Desa pada tahun 2023 -2024 ini. sebagai acuan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa pada tahun berikutnya.
Mengingat masih banyak kegiatan-kegiatan di Desa sehingga membuat pemerintah Desa Gajahbendo ini sesuai dengan tahapan. Untuk itu, kami menyediakan dokumen-dokumen keperluan di Desa kami ini seperti halnya RKPDes 2023 -2024 ini.Selain ini, kami berharap dokumen yang dipublikasikan ini bisa membantu dan mempermudah Desa dalam melaksanakan tahapan penyusunan perencanaan sesuai dengan tahapan penyusunan RKP Desa ini tertang dalam permendes 21 tahun 2022 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Gajahbendo dengan tahapan meliputi:pembentukan tim penyusun RKP Desa; Desa harus mempunyai target capaian sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan seperti,Kesejahteraaan Warga, KK miskin, pengentasan pengangguran, anak putus sekolah, bidang keagamaan dan lain – lain sebagainya.
Dalam hal itu Kami selaku Kepala Desa Gajahbendo juga berpesan agar pembangunan yang diusulkan dan dilaksanakan harus tepat sasaran serta menjadi nilai tambah perekonomian warga Desa Gajahbendo, dan juga BUMDes yang telah didirikan di Desa agar terus didukung perkembangannya supaya Desa mampu menjadi Desa mandiri dan dapat mensejahterakan masyarakat Desanya ‘Jelas Kepala Desa Gajahbendo Teguh S ( Samsul / A-6 )