Pembangunan Proyek Rehabilitasi SDN 2 Campang Tidak Ada Plang Kegiatan, Ada Apa?

by -752 views

CampangLintasbogor.com – Pembangunan proyek rehabilitasi SDN 2 Campang Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus tidak ada papan informasi atau plang kegiatan pembangunan. Seharusnya setiap proyek dipastikan ada papan informasi atau plang kegiatan agar dapat diketahui semua pihak, apalagi kegiatan pembangunan tersebut adalah proyek rehabilitasi untuk Sekolah yang harus diketahui oleh semua pihak, demi terciptanya Keterbukaannya Informasi Publik.

Jika memang sengaja tidak ingin diketahui masyarakat maka kegiatan proyek tersebut terdapat dugaan telah melakukan pelanggaran karena tidak sesuai dengan amanat undang – undang dan peraturan lainnya ketentuan peraturan di maksut yakni undang- undang ( UU) nomor 1 4 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan peraturan presiden ( Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang / jasa pemerintahannya.

Pada tanggal 08 September 2021 awak media Lintas Bogor coba mengklarifikasi dan mempertanyakan tentang papan informasi kegiatan proyek kepada (Sudarsono) selaku kepala sekolah SDN 2 Campang. Namun Sudarsono tidak berkenan memberikan keterangan kenapa proyek Rehabilitasi di sekolahnya tidak ada papan informasi kegiatan pembangunan.

Kami (awak media) coba meminta keterangan kepada salah satu pengajar di sekolah tersebut berinisial (WN) menurutnya “Sejak awak proses pembangunan sekolah SDN 2 Campang ini belum pernah ada papan informasi” Ujar WN.

Dilain waktu awak media Lintas Bogor mendatangi salah satu tukang di proyek rehabilitasi SDN 2 Campang yang berinisial (Tf) mengatakan, “Sebenarnya papan informasi kegiatan proyek ini ada, namun belum dipasang” pungkasnya.

Reporter : Maulani
Editor : AdiPembanguna Proyek Rehabilitasi SDN 2 Campang Tidak Ada Plang Kegiatan, Ada Apa? Campang Lintasbogor.com Pembanguna proyek rehabilitasi SDN 2 campang tidak ada pelang kegiatan pembangunan. Seharusnya setiap proyek dipastikan ada papan informasi atau plang kegiatan agar dapat diketahui semua pihak, apalagi kegiatan pembangunan tersebut adalah proyek rehabilitasi untuk Sekolah yang harus diketahui oleh semua pihak akan tercipta Keterbukaan Informasi Publik. Jika memang sengaja tidak ingin diketahui masyarakat maka kegiatan proyek tersebut terdapat dugaan telah melakukan pelanggaran karena tidak sesuai dengan amanat undang – undang dan peraturan lainnya ketentuan peraturan di maksut yakni undang- undang ( UU) nomor 1 4 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan peraturan presiden ( Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang / jasa pemerintah. Pada tanggal 08 September 2021 awak media Lintas Bogor coba mengklarifikasi dan mempertanyakan tentang papan informasi kegiatan proyek kepada (Sudarsono) selaku kepala sekolah SDN 2 Campang. Namun Sudarsono tidak berkenan memberikan keterangan kenapa proyek Rehabilitasi di sekolahnya tidak ada papan informasi kegiatan pembangunan. Kami (awak media) coba meminta keterangan kepada salah satu pengajar di sekolah tersebut berinisial (WN) menurutnya “Sejak awak proses pembangunan sekolah SDN 2 Campang ini belum pernah ada papan informasi” Ujar WN. Dilain waktu awak media Lintas Bogor mendatangi salah satu tukang di proyek rehabilitasi SDN 2 Campang yang berinisial (Tf) mengatakan, “Sebenarnya papan informasi kegiatan proyek ini ada, namun belum dipasang” pungkasnya. Reporter : Maulani Editor : Adi