Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diamankan, Ibu Korban: Satu Lagi Masih Berkeliaran

by -309 views

–LINTASBOGOR.COM– KAB BOGOR || Seorang anak di bawah umur berinisial NN (14 th) warga desa Cemplang, Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor menjadi korban pencabulan yang di lakukan seorang pria berinisial F (39), pada awal September 2020 lalu, pertengahan November 2020, dan di Hari Kamis 06 mei 2021 di jam 05.30 Wib yang terjadi di dalam kamar korban yang beralamat di Kp Babakan Rendah RT 016/005 Desa Cemplang kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor.

Aksi bejat pelaku baru diketahui oleh orang tua korban yang melihat perubahan pada tubuh anaknya, yang mana perubahan tersebut sendri diakibatkan oleh kehamilan yang di alami anaknya tersebut.

Korban NN yang menceritakan perihal aksi pencabulan yang dialaminya kepada ibunya pun akhirnya langsung melaporkannya ke pihak yang berwajib.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan bahwa kami yang menerima laporan terkait aksi pencabulan tersebut pada akhir bulan mei 2021, langsung menindak lanjuti laporan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan, dari penyelidikan tersebut lah berhasil kita amankan pria berinisial F (39).

Aksi pencabulan yang dilakukan oleh pelaku F (39) ini berawal pada awal bulan September 2020. Saat itu pelaku F masuk ke kamar korban NN yang sedang tertidur. Kemudian pelaku F ini langsung melakukan tindakan pencabulan dengan menyetubuhi NN.

Korban NN ini sendiri tidak berani melakukan perlawanan karena di ancam kekerasan verbal oleh pelaku apabila tidak menuruti kemauannya tersebut.

Dari hasil penyidikan yang kita lakukan ini juga diketahui bahwa pelaku F ini dalam melakukan aksi bejatnya tidak hanya sekali melainkan dua kali, yang mana aksi pencabulan tersebut kembali ia lakukan di pertengahan bulan November 2020.

“Atas perbuatannya pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 81 ayat 1 jo 76 D Dan pasal 81. Ayat (2) dan Atau pasal 82 jo 76e uu no.35 th 2014 tentang Perubahan atas uu no 23 th 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 KUHPidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun” ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan.

Sementara itu ditemui awak media, ibu Korban mengungkapkan terimakasih kepada pihak kepolisian Polres Bogor yang telah mengamankan pelaku.

“Setahun sudah pak kami laporkan, Alhamdulillah sudah tertangkap, namun ada 1 (satu) pelaku lagi berinisial NH belum diamankan”, ujarnya.

Ditambahkannya, selain itu dirinya dan korban selalu dibayangi rasa was-was pasalnya pelaku pencabulan masih sering berkeliaran di kampungnya.

“Kami inginkan pelaku NH juga diamankan pak”, ujarnya pada Jumat 22 Juli 2022.

Dirinya juga telah menyerahkan proses ini kepada kuasa hukum NR dan Rekan, Law Firm yang sekarang menangani kasus ini.

Sementara itu, saat dihubungi kuasa hukum dari korban mengungkapkan segera menanyakan dan mengupayakan diselesaikan kasusnya agar tidak berlarut-larut.

“Kan pelaporan perkara ini sudah di tangani oleh UNIT PPA polres Bogor atas pencabulan terhadap anak, dan sudah 1 (satu) tahun berjalan, saya heran penanganan ini tidak ditangani dengan baik”, ujar Nurdin Ruhendi.

“Perlu diketahui korban adalah masyarakat miskin yang mesti di bantu untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum mengungkap kebenaran yang terjadi”, tambah Advokat muda ini.***