Parah!!! Masih Saja Ada Galian Tambang Emas Diduga Ilegal Di wilayah Cigudeg Bogor, Begini Curhatan Warga Sekitar

by -459 views

Lintasbogor.com, CIGUDEG_BOGOR – Kunjungan tim awak media, ke Desa Banyuresmi kampung Cilangkap, RT .02/06 Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Selasa, (24/4/2022).

Pasalnya, dari hasil Investigasi media, ke-lokasi pertambang,(PETI) itu diketahui ada beberapa titik penambang yang rata rata pemilik tanah yang sudah jadi milik orang luar daerah tersebut, dan di kelola oleh oknum anggota.

Ada juga beberapa lokasi gulundungan atau (pengolahan emas secara manual) yang terdapat dibeberapa lokasi yang tidak jauh dari pemukiman warga, bahkan ada yang menyatu dengan tempat tinggal warga.

Hal ini diperkuat dengan perbincangan kami dengan salah satu warga yang ada di lokasi itu, di kampung Cilangkap, dirinya yang tidak mau di sebut nama dan juga beliau sebagai pelaku usaha ke lobang juga
Kami sebagi warga kp.Cilangkap setelah pengelola lobang tersebut malah kami warga jadi penonton atau merasa di takuti oleh oknum tersebut kami memohon kepada aparat hukum segera bertindak lebih baik ada penutupan karna warga merasa tidak nyaman banyaknya lalu lalang tamu tak di undang. Tutur warga (tidak mau di sebut nama).

Sekitar ada kurang lebih 15 lokasi pengolahan di tempat ini yang diolah tanahnya oleh masyarakat setempat setidaknya ada kegiatan kami untuk mencari nafkah untuk menyambung hidup, walau memang ada pembagian 10% dari penghasilan untuk pemilik tempat.”tapi sekarang tidak ada setelah di kelola oknum karna di situ sudah ada jatah MUSPIKA ucap salah satu warga kepada tim media.
Dirinya, yang tidak mau di sebut nama , juga mengatakan.

Ada kekhawatiran dirinya dan yang lain, setiap datang cuaca hujan, yang mengakibatkan terjadi banjir di lokasi kampungnya, dan sambung dia lagi, akan mengakibatkan lumpur yang mengakibatkan tersumbatnya saluran jalan Air Dan aliran kali yang ada disini sekitar panjang 200 meter lebar kurang lebih 2 meter,
itu dikarenakan limbah pembuangan galian tanah atau lumpur sisa.sisa pengolahan,” ujar dia.

Selanjutnya, tim mengunjungi beberapa tempat lokasi yang sudah berbentuk lubang galian hingga kedalaman mencapai 30 meter,bahkan sudah ada yang ratusan meter dan kami awak media pun menyaksikan cara kerja para penambang yang secara manual.

Ada tiga bagian yang bertugas. Yaitu, empat orang bertugas memahat, serta mengambil bahan emas dibawah dan dua orang diatas, serta Satu orang menarik tambang dan yang satu melepas ikatan yang sudah diatas dan merapihkan sebelum di bawa kepengolahan” ucap salahsatu Pekerja yang ada di lokasi penjelasannya.

Yang menjadi pertanyaan awak media saat dilokasi, terkait penambangan yang dilakukan warga serta yang menjadi kekhawatiran, adakah perizinan para penambang tersebut, dan diketahui oleh pemerintah setempat yaitu Pemkab Bogor? serta adakah yang bertanggungjawab atas semua kerusakan lingkungan dan Ekosistem yang ditimbulkan akibat penambangan emas yang dilakukan secara manual oleh para penambang ilegal itu.

Akhirnya, tim media dan rekan, memutuskan meninggalkan tempat lokasi penambang berlangsung, dan melanjutkan minta kompirmasi ke kades atau sekdes di wilayah lokasi(PETI)tersebut setelah tiga(3) kali ke desa mau komfirmasi tidak ada yang mau memberi tanggapan

Dan lanjut ke kantor kcm.cigudeg mengkomfirmasi terkait galian tersebut dan langsung di sambut pak Drs.Pardi Camat cigudeg Harapan pak camat aturan pemerintah harus di jalankan di sisi lain kebutuhan warga atau pekerjaan warga yang ada di sekitar lokasi galian juga harus di pikirkan tutur pak camat ketika di temui di kantornya oleh media.

Tindak pidana melakukan pertambangan tanpa izin kegiatan penambangan dimana pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Pertambangan yang berbunyi:

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahu.

Reporter : Sulaeni