Musyawarah Desa Jerukpurut Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2022

by -149 views

Lintasbogor.com, Pasuruan – Pemerintah Desa Jerukpurut Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan telah mempersiapkan diri dalam menjalankan roda Pemerintahan dengan mengadakan Musyawarah Desa yang membahas Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa tahun anggaran 2022.hari selasa 19/22 dimulai Pukul 19.30 WIB bertempat Kantor Balai Desa Jerukpurut.

Dalam Musyawarah tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Jerukpurut H.Slamet beserta Ibu Kades,dan Sekdes Jerukpurut Sugeng Riadin, dan Perangkat Desa beserta Ketua BPD Muharhom bersama TP-PKK serta Toko Agama (Toga ),Toko Masyarakat (Tomas),RT/RW. Camat Gempol diwakili Sekcam Hj.Madjidah SE serta Danraramil 0819/20 Gempol diwakili oleh Babinsa Khoirul Mustofa Kapolsek Gempol diWakili oleh Bhabinkabtimmas Agus Pras dan Pendamping Desa Eko Subakti S.pd.dan Staf PMD Kecamatan Gempol Wahyu Setyo.M.Setelah semua tamu undangan sudah siap ,Acara Musyawarah Desa dimulai pembukaan dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya,berlanjut Acara inti

Kepala Desa Jerukpurut H.Slamet beserta Sekdes Sugeng Riadin dan BPD Muharhom beserta Sekcam Gempol Hj.Madjidah SE.’ Menggelar dan melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Selanjutnya disebut Pembahasan APBDesa tahun2022 dalam Sambutan Kepala Desa Jerukpurut H.Slamet ” Menjelaskan pemerintahan Desa Jerukpurut yang dibahas dan ditetapkan kami selaku Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa. Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, APBDes Tahun Anggaran 2022 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2022-2023 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 7 Tahun 2021 Dalam Pengelolaan Dana Desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) yang berbunyi Pemerintah Desa wajib mengganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa untuk,Progam Perlindungan Sosial Berupa BLT Desa,Kegiatan Bidang Ketahanan Pangan dan Hewan, Kegiatan Penanganan Perikanan dan Pertanian, Bidang Pembangunan Desa, Belanja tak terduga PPKM ).

Desa Jerukpurut Pelayanan Utama menggunakan Pelayanan lewat Digital Aplikasi yaitu, JPNFO,HALOJP ,JPMARI,tinggal kLIK:( JP.DANA ) Guna untuk pakai kamera WA bagi Masyarakat Khususnya Desa Jerukpurut bisa melihat hasil Dana Desa dengan Perincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022. Badan Permusyawaratan Desa Jerukpurut, dalam hal ini Kami selaku Kepala Desa Jerukpurut sebagai pimpinan rapat yang dengan jelas menjelaskan semua dengan transparan ke peserta musyawarah isi dari Rancangan APBDesa untuk Desa Jerukpurut oleh Peraturan Presiden RI no 104 tahun 2021 yang mana isi dari peraturan tersebut ialah untuk memulihkan perekonomian warga masyarakat Khususnya Jerukpurut untuk pembangunan anggaran Dana Desa.

Semua peserta musyawarah telah menyepakati Rancangan APBDesa ” Maka Perumusan APBDesa yang kita bahas bersama BPD tidak terlepas dari Peraturan Bupati Kab,Pasuruan ( Perbub ) tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa,Maka kami memberikan pengarahan musyawarah ini bahwa APBDesa yang dibahas ini nantinya akan dijadikan pedoman untuk akir anggaran tahun 2022 nanti, Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes Ketua BPD Muharhom beserta Kepala Desa Jerukpurut menyepakati Untuk memenuhi ketentuan dimaksud sebagaimana telah dibahas dalam musdes,Acara diakhiri dengan Penandatangan Berita Acara Musyawarah Desa oleh Kepala Desa H.Slamet dengan Ketua BPD Muharhom disaksikan oleh semua yang hadir.'”Tutup Kades H,Slamet

( Samsul/Arif/A-6 )