–LINTASBOGOR.COM– Bangkalan – Banyaknya program bantuan yang dikucurkan pemerintah RI melalui kementerian tidak serta merta dinikmati secara utuh oleh masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan.
Misalnya bantuan dari Kementerian sosial berupa BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) sebesar 600 ribu sebagai kompensasi pemberlakukan PPKM dampak covid-19.
Kali ini viral di beberapa media sosial dan menggetarkan di salah satu Kabupaten Bangkalan tepatnya di Desa Pakis, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan terkait bantuan pangan non tunai (BPNT) yang di potong oleh perangkat Desa.
Sedangkan salah satu korban pemotongan BPNT atau KPM di Desa Pakis Kec. Konang tempuh jalur hukum.
Pasalnya, Perangkat Desa Pakis ini nekat memotong dana BPNT dengan berdalih memeratakan dana bantuan tersebut untuk masyarakat yang tidak mendapatkan dengan cara melalui musyawarah Desa (Musdes).
Padahal, Kementerian sosial Tri Rismaharini mengatakan, akan mengecam oknum-oknum yang bermain (motong) dana bantuan sosial yang diterima oleh keluarga penerima manfaat (KPM) dan akan memproses ke jalur hukum.
Sedangkan tujuan BPNT yang diterima oleh KPM sudah jelas pada pasal 2 poin c dan d yang berbunyi memberikan bahan pangan dengan tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat harga, dan tepat administrasi, serta memberikan lebih banyak pilihan dan kendali kepada KPM BPNT dalam memenuhi kebutuhan pangan.
Namun, sangat disayangkan itu semua telah dilanggar oleh perangkat Desa Pakis, Kecamatan Konang ini, dengan memotong dana BPNT senilai 500 ribu dan berdalih sudah ada kesepatan antar musyawarah Desa (Musdes).
Saat awak media mengkonfirmasi kepada Kepala Desa (Kades) pakis iya mengatakan, “Itu dalam penyelidikan polisi.” balas singkat Zaini, selaku Kades Pakis ini, Selasa (29/03/2022).
(Red)