MENTERI Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan tidak semua warga negara Indonesia (WNI) harus bayar pajak penghasilan (PPh) meski pemerintah menjadikan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai pengganti nomor pokok wajib pajak (NPWP).
“Meski demikian, penggunaan NIK tidak berarti semua WNI wajib membayar PPh,” ungkap Yasonna dalam rapat paripurna, Kamis (7/10/2021).
Diketahui, penggunaan NIK menjadi pengganti NPWP masuk dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
UU tersebut baru saja disahkan dalam rapat paripurna siang ini.
Namun, Yasonna mengingatkan kepada seluruh masyarakat tetap memperhatikan syarat subjektif dan objektif dalam pembayaran pajak.
Jika pendapatannya sudah lebih dari penghasilan tidak kena pajak (PTKP), maka harus ikut membayar pajak.
“Apabila orang pribadi mempunyai penghasilan setahun di atas PTKP orang pribadi dan pengusaha mempunyai peredaran bruto di atas Rp500 juta setahun,” terang Yasonna.
Sementara, ia mengklaim penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP akan memudahkan wajib pajak orang pribadi dalam menjalankan hak dan melaksanakan pekerjaan.
Sebelumnya, Menteri mengatakan pemerintah sengaja menjadikan NIK sebagai NPWP demi meningkatkan efisiensi dalam sistem administrasi pajak.
Hal ini menjadi bagian dari transformasi sistem perpajakan.
Amanah ini disampaikan Sri Mulyani kepada jajaran pejabat baru yang dilantik dan akan bertugas di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada Senin (4/10/2021).
“Termasuk di dalamnya mengantisipasi perubahan, yaitu penggunaan NIK sebagai NPWP. Saya harap isu ini atau transformasi ini semakin meningkatkan efisiensi dan efektivitas DJP,” ucap Sri Mulyani.
Ia berharap implementasi dari transformasi ini bisa langsung dilakukan dalam sistem perpajakan wajib pajak orang pribadi. Pasalnya, mereka akan menjadi objek penggunaan NIK menjadi NPWP.
RedLB/Adw