Lintasbogor.com, BOGOR – Mencuatnya kembali konflik sosial antar kalangan yang akhir-akhir ini menghangat dan berpotensi menimbulkan perpecahan di masyarakat, mengingat dengan adanya hasil konsolidasi dikalangan masyarakat Kota Bogor guna mendukung tindakan Walikota bertindak tegas dan mengecam oknum kontraktor pada hari selasa malam kemarin (28/06).
Maka sontak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan sikap tegasnya untuk meminta menunda melakukan proses pembangunan sampai terpenuhi syarat adminstrasi yang berlaku. Dengan adanya himbauan atau pemberitahuan terhadap pelaksanaan penetapan PTUN kepada Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Islam Imam Ahmad Bin Hanbal, (29 Juni 2022).

Adapun himbauan penundaan tersebut berdasarkan Pemkot (Pemerintah Kota) Bogor saat ini masih dalam proses penyesuaian aturan mendirikan bangunan Gedung yang sebelumnya menggunakan nomenklatur IMB (Izin Mendirikan Bangunan) menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), sesuai adanya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sehingga untuk melaksanakan penetapan masih menunggu beberapa proses administrasi yang harus ditempuh.
Dalam kebijakannya terkait masalah tersebut Bima Arya yang berposisi sebagai orang nomor 1 di Pemkot Bogor mengeluarkan poin penting kepada Kuasa Hukum dalam suratnya, berikut isinya.

Regulasi berupa produk hukum daerah tentang Izin Mendirikan Bangunan yang saat ini Rancangan Peraturan Daerah Kota Bogor dengan aturan terbaru terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih dalam proses pembahasan; dan
Adanya perubahan Site Plan sehingga diperlukan pengukuran ulang oleh Kantor Pertanahan Kota Bogor. sebagai kelengkapan administrasi dalam penerbitan IMB/PBG.

Senada demikian, Camat Bogor Utara, Riki Robiansyah menghimbau kembali kepada pihak kontraktor masjid untuk harus mengikuti prosedur dan menjaga kondusifitas wilayah.
” Jadi memang Kebetulan tadi saya dengan pak Kapolsek kemudian dengan Satpol PP di lokasi kita memastikan kota menghimbau ulang menghimbau kembali mengingatkan terkait dengan surat yang di sampaikan pa wali per tanggal kemarin, untuk sama-sama kita hormati, dimana dengan surat itu intinya selama memang selama belum clear mohon untuk tidak ada kegiatan ataupun ada aktivas pembangunan di lokasi ” Ujar Camat saat ditemui di Pos Singgah Terpadu yang tak jauh dari lokasi pembangunan Mesjid MIAH.
Reporter : Adw/Azis
Editor : Asep Maulana