Lintasbogor.com, Bogor, Demi terus memberikan solusi kemacetan, Melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Resmi Mengumumkan Aturan Jam Operasional Truk tambang. (Selasa,19/4/2022).
Hal ini tidak terlepas dari upaya pemerintah dalam melaksanakan ketertiban Umum dan lalu lintas terutama terkait adanya jam operasional truk tambang yang sering menjadi bahan pembicaraan masyarakat Bogor, khusus warga di wilayah Bogor barat.

Dalam hal ini Bupati mengeluarkan 2 aturan untuk jam operasional truk tambang, diantaranya :
- PERBUP NO.120 TAHUN 2021
- PERBUP NO.126 TAHUN 2021
PERBUP NO.120 TAHUN 2021
Waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB.
Pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang diberlakukan pada ruas jalan di Daerah sesuai kewenangan yang menjadi urusan Pemerintah Daerah.
Pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang berlaku untuk semua kendaraan angkutan barang khusus tambang, meliputi:
a. tanah;
b. pasir;
c. batu; atau
d. gamping/batu kapur.
Pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran Peraturan Bupati ini, dilaksanakan secara gabungan oleh Dinas Perhubungan, Perangkat Daerah dan Instansi terkait di Kabupaten Bogor.
Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Bupati ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Sejauh ini sanksi yang diberlakukan hanya memutarbalikan kendaraan yang melanggar aturan.
PERBUP NO.126 TAHUN 2021
Lokasi KTL ditetapkan pada:
ruas Jalan Alternatif Sentul mulai dari bundaran Tugu Pancakarsa Kecamatan Babakan Madang sampai dengan persimpangan jalan raya Bogor-Jakarta
Kecamatan Sukaraja;
ruas Jalan Kandang Roda mulai persimpangan Jalan Raya Bogor-Jakarta Kecamatan Sukaraja sampai dengan Gelanggang Olahraga Pakansari
Kecamatan Cibinong;
ruas Jalan Lingkar Gelanggang Olahraga Pakansari Kecamatan Cibinong;
ruas Jalan Kolonel Eddie Yoso Martadipura Kecamatan Cibinong; dan
ruas Jalan Tegar Beriman Kecamatan Cibinong dan Kecamatan Bojong Gede.
Petugas pelaksana KTL adalah Dinas dan Satlantas.

Kegiatan penegakan hukum pada KTL, berupa:
tilang;
penggembokan; dan/atau
penderekan.
Penegakan hukum pada KTL berupa tilang dilaksanakan oleh Satlantas.
Penegakan hukum pada KTL berupa penggembokan dan/atau penderekan dilakukan oleh Dinas dengan berkoordinasi kepada Satlantas.
Dalam hal penegakan hukum berupa penggembokan dan/atau penderekan kendaraan bermotor dipindahkan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang telah disediakan oleh Dinas.
Dalam waktu paling lama 1 x 24 jam setelah dilakukan penggembokan dan/atau penderekan, Dinas menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik kendaraan bermotor.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penggembokan dan/atau penderekan diatur oleh Kepala Dinas sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap orang dilarang melakukan kegiatan usaha dan/atau berjualan, memasang spanduk, baliho dan/atau media reklame lainnya di lokasi KTL, kecuali ditentukan khusus oleh bupati dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
REPORTER : Amal / Asep