Bogor, lintasbogor.com – Bertepatan dengan datangnya Idul Fitri1442H/2021M Lembaga Pemasyarakatan kelas llA Cibinong memberikan Remisi kepada Narapidana ,sesuai dengan Undang-undang yang tertuang dalam pasal 1ayat 1no.174 tahun 1999 tentunya dengan catatan bagi Narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani Pidana ,kecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.
Menurut pasal 1 ayat 6
peraturan Pemerintah no.32 tahun 1999 Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada Narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat.
Pelaksanaan pemberian Remisi Idul Fitri tahun ini di laksanakan di Mesjid At-Taubah Lembaga Pemasyarakatan Kelas llA Pondok Rajak Cibinong pada hari Kamis 13 Mei 2021 di mulai jam 7.30 sampai selesai.
Dalam penyerahan Remisi ini di hadiri oleh Kalapas, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Pegawai Lapas serta para Narapidana yang menerima Remisi .
Dalam sambutanya Kalapas menyampaikan, bahwa pemberian Remisi ini adalah kewajiban / tugas dariLembaga Pemasyarakatan kelas llA Cibinong tentunya dengan aturan yang sudah berlaku bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat .
Ditambahkan oleh Kalapas jumlah Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Lapas kelas llA Cibinong per13 mei 2021 sebanyak 1.520 Orang, dari jumlah tersebut sebanyak 862 Orang yang diusulkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri dengan rincian , Remisi Normal 589 Orang, Remisi PP28 1 Orang, Remisi PP99 272 Orang.
Untuk Remisi RK l ( Remisi khusus sebagian ) untuk 15 Hari 161 Orang, unntuk Satu Bulan 574 Orang, untuk satubulan 15 Hari 88 Orang, dan untuk yang mendapatkan 2 Bulan sebanyak 35 Orang.
RK II ( Remisi Khusus Seluruhnya), langsung bebes 4 Orang, Menjalani Subsider 2 Orang, jadi jumlah RKII sebanyak 6 Orang pungkasnya, Pungkas nya.
Herman koto