Komunitas SEPAKAT Menyikapi Proyek Revitalisasi Suryakencana Kota Bogor

by -2,756 views

Bogor, Lintasbogor.com – Di sepanjang jalaSuryakencana Kota Bogor banyak terpampang spanduk penolakan terhadap revitalisasi Suryakencana Tahap tiga.

Dari pantauan awak media, spanduk yang bertuliskan penolakan warga kota Bogor terpasang di beberapa titik Jalan Suryakencana.

Komunitas SEPAKAT (Sekretariat Pagoejoeban Kampoeng Tengah) juga ikut Menyikapi terhadap
Proyek Revitalisasi Suryakencana Tahap 3 (Tiga).

Saat ditemui awak media, Santi Chintya Dewi, SH selaku Divisi Advokasi Komunitas SEPAKAT menjelaskan,

“Kami bersama tim sepakat untuk serius menyikapi adanya kegiatan proyek revitalisasi dengan berbagai pertimbangan dan pengkajian dampak terhadap masyarakat maupun lingkungan” Ujar Santi

Kawasan Pecinan Bogor ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya. Hali ini berdasarkan Peraturan Walikota Bogor Nomor 17 tahun 2015, terletak tegak lurus dengan Kebun Raya Bogor, bersimpangan dengan Jalan Otto Iskandardinata dan Jalan Ir.H.Juanda.

Di sepanjang jalan Grote Postweg, pemukiman etnis Tionghoa berfungsi sebagai pusat perekonomian Buitenzorg/ Bogor. Jalan ini dibuat oleh Gubernur Jenderal Daendels pada tahun 1808 terkenal dengan Post Weg atau
Jalan Pos. Jalan Pos dimulai dari Anyer jaraknya 1.000 ( seribu ) kilometer dan
berakhir di Panarukan.

Kemudian pada tahun 1905, di bawah Pemerintah Hindia Belanda di Buitenzorg mengubah nama jalan ini menjadi Jalan Handelstraat, lalu pada zaman kemerdekaan menjadi Jalan Perniagaan dan terakhir berubah menjadi Jalan Suryakencana yang diresmikan Pemerintah Bogor pada tahun 1970-an. (Perwal.No.17/2015, hlm.30).

Dalam rangka mengembalikan kualitas lingkungan Kawasan dan citra pusat kota
lama, maka ditetapkan Kawasan ini sebagai Kawasan strategis kota Kepentingan
penetapan Kawasan ini menjadi Kawasan Strategis Budaya dikarenakan hal-hal
sebagai berikut :
1) Kawasan yang memiliki nilai sejarah dan Kawasan yang terdapat budaya dan
adat istiadat yang perlu dilestarikan.
2) Terdapat beberapa asset yang harus dilindungi dan dilestarikan.

Kawasan ini secara administratif berada di Kelurahan Babakan Pasar dan Kelurahan
Gudang Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor.

Adapun arahan pengembangan
Kawasan ini adalah penataan lingkungan dan bangunan dengan mengembalikan
kualitas lingkungan, citra Kawasan, penataan fungsi bangunan dan mempertahankan nilai heritage Kawasan serta mempertahankan fungsi Kawasan sebagai Pusat Perekonomian dan Kawasan Wisata. ( Perwal No.17/2015,hlm.31 )

Santi menambahkan, Perihal Proyek Revitalisasi Suryakencana Tahap 3 ( tiga ) yang sedang berlangsung secara massif, Komunitas Sepakat memohon kepada Walikota Bogor
dan bersikap :

1. STOP pembangunan tanpa STUDI KELAYAKAN yang jelas dan transparan.
Proyek Revitalisasi Surken 3 (tiga) Abai terhadap Laporan Studi Kelayakan yang
transparan dan melibatkan mayoritas perwakilan stakeholder Kawasan.
2. KEMBALIKAN MARWAH Kawasan Niaga Bersejarah dengan :
2.1. TIDAK mempersempit Jalan Lingkungan dari Jalan Padasuka hingga
Ranggagading,Kampung Cincaw, Lawang Seketeng dan Pedati serta
Jalan Roda menjadi 3 ( tiga ) meter .
2.2. MENGADOPSI aspirasi warga agar ruang jalan dipertahankan untuk area
bongkar muat dan area sirkulasi kendaraan (lebar minimal 6 ( enam )
meter )
2.3. MENGGANTI bahan jalan Suryakencana dari beton menjadi ASPAL
sesuai Perwal No.17/2015 perihal nilai kepusakaan jalan Pos ( Post
Weg)
3. JALANKAN KOMUNIKASI yang Intens , Sinergis dan Transparan dengan
Komunitas SEPAKAT guna meminimalisir dampak merugikan yang terjadi
akibat lemahnya pelibatan publik dalam setiap perencanaan dan eksekusi
proyek.

Sumber : Divisi Advokasi Komunitas Sepakat (Santi Chintya Dewi, SH)

Editor : Adi