Lintasbogor.com Bogor (31/8) Adanya Berita beredar dari salah satu oknum media yang menginformasikan bahwa adanya dugaan penggalan dana bansos PKH di Desa SIPAYUNG Kecamatan Sukajaya.
Awak media dari Lintasbogor.com mencoba mendatangi kades SIPAYUNG yang akrab di sapa Bang Iyus, dari keterangan yang kami terima dari Kades Bahwa berita itu Hoak alias tidak benar.
“Wah itu berita Hoak, saya selaku pimpinan Desa Sipayung merasa dirugikan dengan adanya berita bahwa di Desa Sipayung ada penyelewengan Bansos PKH. Karena saya selalu mewanti-wanti semua tim yang sudah di percaya untuk mendampingi proses pencairan hingga diterima oleh KPM” Tutur Kades.
Selain itu kades menambahkan terkait berita beredar dari oknum salahsatu media juga pelaporan ada oknum salahsatu LSM yang melaporkan ke Kajari Kab.Bogor.
“Di berita itu juga saya liat ada pelaporan LSM ke Kajari Bahwa Desa Sipayung ada penggelapan Bansos PKH, selaku kepala Desa saya keberatan karena itu adalah pelaporan tidak benar. Maka saya menunjuk penasehat hukum LBH Kujang Padjajaran Siliwangi melakukan investigasi apakah benar adanya berita yang beredar” Paparan Kades.
Di lain tempat awak media lintasbogor.com mencoba mendapat informasi dari Ketua Tim Investigasi LBH Kujang Padjajaran Siliwangi Yaitu M. Johansyah (Jo).
Jo menjelaskan terkait info tersebut benar adanya.
“Iya benar, Kades Sipayung menunjuk kami dari LBH Kujang Padjajaran Siliwangi untuk mendampingi dan melakukan investigasi ke warga penerima Bansos PKH. Selasa (31/8) kami dan tim langsung turun ke Lapangan untuk mendapatkan informasi dan dibantu oleh koordinator PKH, pendamping dan ketua kelompok PKH Desa Sipayung” ujar Bang Jo.
“Kami datang langsung bersama tim meminta penjelasan kepada warga yang sudah menerima bantuan PKH yang sedang santer di beritakan. Kami juga meminta data lengkap baik koordinator, pendamping, ketua kelompok dan warga penerima Bansos PKH.
Hasil investigasi kami bahwa tidak ditemukan warga penerima yang pernah di rugikan apalagi pemotongan. Bahkan ada warga mengaku bahwa kami pernah ngasih sekedarnya kepada pendamping sebagai ucapan terimakasih atas kinerja mereka yang sudah berjuang untuk penyaluran Bansos hingga kami terima” lanjut Jo.
Tempat lain awak media juga mendapat kesempatan untuk melakukan wawancara dengan Wasekjen LBH Kujang Padjajaran Siliwangi (Hairul Anwar, SH) di Jl. Warung Borong RT.04/RW.02 Desa Bojong Rangkas Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor. Dia menjelaskan :
“Ini perlu kami sikapi bahwa ada pelanggaran yang sudah dilakukan oleh oknum media dan oknum LSM terkait pemberitaan dan laporan yang tidak benar ini bisa terjerat pasal 28 ayat 1 UU ITE yaitu :
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) -Jo- Pasal 29 UU ITE berbunyi, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).” Tegas Hairul.
“Tim kami sudah melakukan investigasi dan sedang mendalami kasus ini, secepatnya kami akan melakukan kesimpulan hasilnya” Tutur Hairul.
Redaktur : Adi