Lintasbogor.com, Tanggamus – Masyarakat Pekon / Desa Tegal Binangun Kecamatan Sumberejo Tanggamus pertanyakan ketua BPD / BHP rangkap jabatan sebagai ketua pelaksana proyek PAMSIMAS 3 di tahun 2021.
BHP itu kan DPR nya Desa atau Pekon yang fungsinya untuk mengawasi pekerjaan yang ada di desa Nah kalau ketua BHP nya sudah jadi ketua proyek terus siapa lagi yang akan ngawasi pekerjaan tersebut terang Am (inisial red) salah seorang warga setempat.
Jadi wajar jika masyarakat menduga banyak penyimpangan pengerjaan proyek air bersih ini tuturnya kepada media ini beberapa waktu yang lalu.
Tentunya sangat lah wajar hal ini menjadi sorotan masyarakat karena berdasarkan pasal 64 UU 6 / 2014 yang mengatur larangan bagi anggota BPD / BHP di ayat 6 dan ayat 7 rangkap jabatan lain yang di tentukan oleh peraturan dan perundang undangan dan di larang sebagai pelaksana proyek desa.
Terkait ketua BHP yang merangkap jabatan sebagai ketua proyek air bersih ( PAMSIMAS ) tahun 2021 Sujono selaku kepala Pekon Tegal Binangun mengatakan, “Memang benar saya yg membuat kan SK panitia pelaksana proyek air bersih itu dan sebagai ketuanya adalah pak wakidi. Hal itu saya kira tidak masalah selama pekerjaannya selesai dengan baik,”terangnya.
Saat ditemui awak media di kediamannya, Selasa 16/2/2022, wakidi menjelaskan, “Bukan saya aja yang ketua BHP merangkap jabatan ketua PAMSIMAS di Pekon lain juga ada, ujarnya.
MAULANI