Lintasbogor.com, CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berencana menerbitkan peraturan bupati (Perbup) demi mengatur jam operasional truk tambang yang dinilai sebagai salah satu penyebab utama kemacetan di wilayah barat Kabupaten Bogor.
“Jadi ini solusi jangka pendek ya. Saya sudah berikan arahan teknisnya dan meminta Pak Sekda untuk membuatkan Perbup mengatur operasional truk tambang yang melintas di wilayah barat ini,” ungkap Bupati Bogor, Ade Yasin, Rabu (22/12).
Ade Yasin menilai, aturan tersebut perlu dilakukan mengingat jalur barat menjadi satu-satunya lintasan truk tambang untuk membawa hasil pertambangannya setelah tidak bisa melintas dari Tangerang Selatan (Tangsel).
“Jadi jam operasionalnya kami atur. Jangan melintas pagi hari, saat banyak kegiatan masyarakat, banyak anak sekolah. Mereka harus ikut aturan nantinya, boleh lewat saat jam-jam kosong dan sepi,” jelas Ade Yasin.
Dalam hal ini aturan jam operasional, Ade Yasin memastikan jika pihaknya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor ikut membantu pihak kepolisian untuk mengawasi jalannya lalu lintas di wilayah barat.
“Personel Dishub pastinya kami tempatkan di titik-titik kemacetan, mengawasi jalannya lalu lintas,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, ada beberapa titik yang menyebabkan kemacetan panjang di wilayah barat Kabupaten Bogor. Diantaranya pertigaan Jalan Lingkar Dramaga, Bunderan IPB, simpang Cihideung Udik, simpang Situ Daun, Cinangneng, pertigaan Warung Bogor, Cikampak, Cibungbulang, hingga pertigaan Jalan Lingkar Leuwiliang.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Ade Yana mengungkapkan jika pihaknya sejauh ini terus berupaya membantu pihak kepolisian untuk mengurai kemacetan di wilayah barat Kabupaten Bogor sesuai dengan aturan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami menerjunkan personel di tiap simpang jalan di seluruh wilayah Kabupaten Bogor termasuk di barat ini
untuk membantu kepolisian sesuai aturan perundang-undangan,” kata Ade Yana