– Harus terdaftar di Kemenkum HAM sebagai legalitas yayasan dan untuk syarat untuk mengeluarkan izin BAZNAZ
– Harus terdaftar di BAZNAZ sebagai legalitas pengumpulan infak secara masif/umum
– Terdaftar di Kemenag untuk legalitas kegiatan dan membangun kepercayaan umat islam di Indonesia dan tidak melenceng dari aturan kenegaraan, (setiap tahun dilakukan audit/survei oleh Kemenag)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
– Contoh yayasan: ABA dan FKAM
2. Yayasan pengumpul infak khusus (pengumpulan secara langsung) yaitu:
– Metode pengumpulan infak yang dilakukan pada saat acara tertentu seperti tablig akbar.
– Hanya memerlukan SK Kemenkum HAM untuk legalitas dan tidak perlu izin BAZNAZ dan Kemenag karena pengumpulan tidak secara terus menerus melainkan berkala.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya