KEJARI Tanggamus Sosialisasi Hukum Pengelolaan Dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2022

by -528 views

Lintasbogor.com, TANGGAMUS
Kejaksaan negeri Kabupaten Tanggamus Lampung mengadakan sosialisasi pengelolaan dana Desa tahun 2021 – 2022.

Acara sosialisasi tersebut berlokasi Di Pekon/Desa Tanjung Rejo Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, Selasa 14 Desember 2021.

Acara ini dihadiri oleh seluruh Kepala Pekon/Kepala Desa dari 6 Kecamatan yaitu,
Kecamatan Pulau Panggung, Kecamatan ULU Belu, Kecamatan Air Naningan, Kecamatan Talang Padang, Kecamatan dan Kecamatan sumberjo,

Yunardi, SH. MH., Selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus menyampaikan kepada awak Media Lintas Bogor terkait Tujuan acara.

“Tujuan sosialisasi ini agar kita dapat meminimalisir adanya penyimpangan dari oknum yang memanfaatkan anggaran untuk tahun 2022, karena sudah banyak laporan dari berbagai pihak terkait adanya dugaan penyimpangan anggaran tahun-tahun sebelumnya” ujar Kajari.

“Saran saya seluruh kepala Pekon/Desa dalam mengelolah Dana (DESA) harus memahami prinsip dana (DESA) dan harus teransfaran sesuai aturan. Jadi, Dana desa itu harus betul betul di terap kan dengan sebaik-baiknya” Tutup Kajari

Di tempat yang sama Iptu Ramon Zamora SH. saat di minta keterangan oleh awak Midea menyampai kan kita awali dengan penjegahan sampai dengan tahun 2022
ada salah satu Uknum yang di proses saat ini sampai persidangan kejaksaan sekaligus menegaskan agar dalam penggunaan dan pengelolaan dana desa  harus benar benar di terap kan untuk kemajukan Desa
Supaya di tahun 2022 tidak ada kepala pekon  yang terjerat hukum tegas nya,

Ketua LSM Fakta Herwansyah juga turut memberikan thimbau kepada seluruh kepala Pekon apabila ada proyek dari PU yang kurang layak dalam pengelolaan itu bisa di stop, apa lagi tidak adanya papan kegiatan / Pelang proyek .

Reporter : Maulani