Aceh Utara —Lintasbogor.com— Jaksa Agung RI mengganti sejumlah pejabat dijajaran Kejaksaan Tinggi Aceh diantaranya Kajari Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi. SH. M.H.
Melalui surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-128/C/02/2021 Tanggal 08 Februari 2021.
Kejaksaan Tinggi Aceh, dalam jabatan baru Kajari Aceh Utara di duduki Diah Ayu Hartati listiyarini Iswara Akbari S.H, M,Hun, sebelumnya menjabat Kepala bagian tata usaha pada sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang pengawasan kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta.
Kajari Aceh Utara Pipuk Firman menjabat dalam jabatan baru sebagai Asisten Perdata dan tata usaha negara pada kejaksaan tinggi Sumatra Selatan di Palembang. (Myr Pur Mohd)