Lintasbogor.com, Tanggamus – Rabu tanggal 29/12/2021 awak media Lintas Bogor mengkonfirmasi terkait barang bukti hasil tindakan kejahatan yaitu sebuah warung diduga menjadi tempat penjualan beras hasil curian sebanyak 1,5 kwintal barang hasil cirian 6 tersangka dari Pekon Gunung Tiga berinsial KS(21) BU Alias BuL (24) HS (18) DS(18) DAN RI(28) HE(31) bembobolan warung dan ruma tekab 308 Polsek pulaupanggung
Kepada Seorang pemilik warung kami coba konfirmasi terkait proses hukum karena berkaitan erat dengan kejadian beberapa yang lalu tertangkapnya pelaku pembobol warung.
Seorang pemilik warung menyatakan bahwa beras yang pernah di terimanya dari pelaku sudah di ambil oleh pihak kepolisian.

“Kalau urusan saya selaku pembeli hasil barang curian itu saya tidak tau pokoknya semua urusan itu udah saya serahkan semu kepada polisi, tutur pemilik warung.
Beberapa waktu kemudian datang laki laki yang bernama Iwan bertanya kepada awak media lintas Bogor yang lagi tugas Wawancara dengan pemilik warung dan melontarkan pertanyaan, “Bapak dari mana keperluan bapak apa mana surat tugas bapak kalau bener dari pihak media dengan nada yang kurang sopan? Tanya iwan yang mengaku dari awak media.

“Saya ini orang media juga dari Lampung pos Radar Lampung tutur Iwan, dengan nada yang kasar kurang sopan.
Selaku pihak media lintas Bogor meminta kepada pihak Lampung pos dan Radar Lampung benar ngga apa yang di ucapakan Iwan mengaku dirinya dari media tersebut.
Meski tidak ikut beraksi, seorang penadah barang curian bisa dijerat pidana. Pasalnya, penadah merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang diatur dalam KUHP.
Apa itu penadah barang? KBBI mengartikan penadah adalah orang yang menerima atau memperjualbelikan barang-barang curian; tukang tadah.
Kemudian, dalam perundang-undangan, seseorang dapat dikatakan sebagai penadah barang curian jika memenuhi unsur Pasal 480 KUHP, yakni membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan.
Jerat Hukum Penadah Barang Curian
Pasal 480 KUHP menyebutkan bahwa penadah barang curian diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Reporter : Maulani
